Bisnis

5 Tips Penting agar Pengajuan KUR BRI 2024 Auto di ACC Pihak Bank, Calon Debitur Wajib Tahu

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 10 Mar 2024, 11:43 WIB
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM – Bagi calon debitur yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2024 simak informasi penting berikut.

Informasi berikut ini akan menyajikan berbagai tips yang sebaiknya diketahui oleh calon debitur agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2024 bisa di ACC.

Dilansir oleh laman resmi kur.bri.co.id, tahun ini BRI kembali membuka KUR dengan suku bunga terbaru.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Status di SIKS-NG Sudah SI, KPM Golongan Ini Segera Cair Bansos Rp 600.000 sekitar 3-4 Hari Lagi 

Yaitu bunga 3 persen untuk pinjaman KUR Super Mikro dengan plafond sampai dengan Rp10 juta.

Kemudian ada suku bunga 6-9 persen untuk pinjaman KUR Mikro dengan Plafond Rp10 juta hingga Rp100 juta dan pinjaman KUR Kecil Plafond dengan KUR Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sementara itu dikutip dari kanal YouTube ENR Project Review pada (10/3/24), berikut 5 tips agar pengajuan KUR BRI 2024 bisa di acc.

1. Pengajuan Super Mikro BRI 2024

Sebagai informasi untuk pengajuan super mikro atau KUR khusus bagi nasabah baru dengan plafon sampai dengan Rp10 juta belum bisa disalurkan.

Hal ini terjadi dikarenakan tingkat NPL atau Non Performing Loan atau juga dikenal dengan istilah kredit macet yang nilainya mencapai lebih dari 5 persen secara nasional.

Tips nya jika memang Anda layak menerima KUR, disarankan mengambil program KUR Mikro dengan plafond pinjaman nominal >Rp10 juta.

Jadi misalkan Rp10,5 juta atau Rp11 juta dengan jangka waktu maksimal 1 tahun atau 3 tahun.

Baca Juga: 10 Kota Termiskin di Indonesia Berdasarkan Survei Badan Pusat Statistik atau BPS, Provinsi Aceh termasuk!  

2. Memiliki rekening tabungan di BRI

Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman ke Bank BRI baik itu KUR maupun Kupedes, maka Anda harus memiliki tabungan ataupun rekening BRI lebih dahulu.

Tipsnya, pergunakan rekening BRI tersebut untuk menyimpan hasil usaha untuk menabung dan juga bertransaksi sehingga nantinya pihak marketing atau mantri bisa lebih yakin dengan analisa usaha debitur.

Dikarenakan terekam jelas pada histori transaksi yang terdapat di buku tabungan atau rekening bank BRI.

3. Melunasi Pinjaman Konsumtif

Tips yang ketiga agar pengajuan pinjaman ke KUR BRI bisa di ACC adalah melunasi pinjaman konsumtif yang masih dimiliki calon debitur.

Apabila calon debitur memiliki kredit modal kerja atau investasi umum di bank maupun lembaga lain sudah jelas jika calon debitur tidak bisa menerima KUR tahun 2024 ini.

Akan tetapi jika calon debitur memiliki pinjaman konsumtif di bank maupun lembaga lain, maka saran terbaik lunasi terlebih dahulu berbagai cicilan tersebut.

Mengapa demikian? Dikarenakan berbagai cicilan tersebut akan dianggap mengurangi RPC (Re-Payment Capacity) atau kemampuan bayar calon debitur.

Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat 1 Ramadhan 2024? Simak Penjelasannya Berikut

4. Penggunaan Pinjaman Sesuai dengan Ketentuan

Biasanya mantri akan menanyakan perihal penggunaan kredit yang diajukan oleh calon debitur BRI.

Sekedar saran berdasarkan fokus dari bank BRI pada KUR BRI 2024 ini terkait dengan penggunaan kredit KUR harus benar-benar digunakan untuk modal kerja serta investasi usaha.

Jadi pastikan calon debitur harus benar-benar menghindari penggunaan KUR BRI untuk keperluan yang konsumtif.

Intinya pengajuan pinjaman KUR BRI 2024 ini penggunaannya harus atau wajib untuk modal usaha ataupun investasi usaha yang bisa mengembangkan serta memajukan UMKM

5. Solusi Limit KUR Habis

Perlu diketahui bahwa limit akumulasi plafond untuk usaha non produksi yang pertama kali menerima KUR tahun 2019 ke bawah adalah sebesar Rp100 juta dari awal menerima KUR.

Untuk nasabah non produksi yang pertama kali menerima KUR tahun 2020 sampai dengan sekarang limit akumulasi plafond totalnya adalah Rp200 juta.

Lalu jika limitnya sudah habis bagaimana? Jika limitnya habis maka debitur harus naik kelas ke pinjaman Kupedes atau KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) karena akan menolak pengajuan KUR calon debitur.

Hal ini terjadi bukan karena kemauan pihak mantri namun aturan pusat dan sistemnya memang seperti itu.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky