AYOJAKARTA.COM – Sebagai langkah untuk memastikan bahwa anak-anak Jakarta memperoleh pendidikan yang merata, Pemerintah Jakarta akan memberikan kembali KJP.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis yang diberikan oleh Pemerintah Jakarta kepada anak-anak di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya dapat menamatkan pendidikan wajib 12 tahun.
Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Jakarta ini nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan seperti membeli tas, sepatu, seragam, biaya transportasi, biaya makan dll.
Baca Juga: 6 Sikap saat Kumpul bareng Teman yang Bikin Ilfeel, Nomor 5 Sering Dilakukan Tapi Jarang Disadari
Ada pun persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik satuan pendidikan negeri atau swasta Jakarta.
3. Memilik NIK sebagai penduduk Jakarta dan berdomisili di Jakarta
4. Menerima kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Pelajar yang menerima bantuan ini nantinya akan menerima sejumlah dana dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya:
1. SD/MI/SLB : biaya personal Rp.250.000 SPP sekolah swasta Rp.150.000
2. SMP/MTS/SMPLS : biaya personal Rp.300.00p SPP sekolah swasta Rp.170.000
3. SMA/MA/SMALB : biaya personal Rp.420.000 SPP sekolah swasta Rp.290.000
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah yang Lulusannya Diincar Perusahaan Mutinasional, Ada Sampoerna hingga Nestle!
4. SMK : biaya personal Rp.450.000 SPP sekolah swasta Rp.240.000
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) (paket A/B/C) : biaya personal Rp.300.000
6. LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) : Rp.1.800.000 per semester.
Selain itu, penerima KJP Plus juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti:
1. Trans Jakarta gratis
2. Masuk museum gratis
3. Belanja subsidi pangan
4. Masuk ragunan gratis
5. Masuk monas gratis
6. Masuk ancol gratis
Itulah informasi mengenai fasilitas yang diperoleh penerima KJP Plus.***
Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Kamu Harus Segera ke Psikolog, Jangan Abaikan Bisa Fatal!