Bisnis

Hati-hati! 5 Kriteria KPM Ini Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 16 Apr 2025, 15:50 WIB
Illustrasi.5 Kriteria KPM Ini Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) sejak awal April 2025.

Beberapa program seperti Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar dan bantuan makan bergizi gratis menjadi fokus utama penyaluran bulan ini.

Namun, seiring penyaluran bantuan yang masih berlangsung, pemerintah juga bersiap untuk menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) tahap kedua.

Baca Juga: Viral! Motor Kena Tilang ETLE Usai Dipindahkan Tukang Parkir, Netizen Soroti Kelemahan Sistem

Berdasarkan informasi terkini, ada lima kategori masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bansos tahap selanjutnya, yang diperkirakan mulai disalurkan pada bulan Mei hingga awal Juni 2025.

Hal ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, berikut lima golongan masyarakat yang dipastikan tidak lagi berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua:

1. Memiliki Hunian Mewah

Penerima manfaat yang dalam proses survei diketahui memiliki hunian dengan kriteria rumah mewah, seperti rumah bertingkat dua atau berlantai granit akan otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan.

Data ini akan langsung dikirimkan ke Kemensos sebagai bagian dari validasi penerima bantuan sosial.

2. Memiliki Aset Tanah, Kebun, atau Sawah

Masyarakat yang memiliki aset dalam bentuk tanah, kebun, atau sawah juga tidak lagi dianggap layak menerima bantuan.

Kemensos menilai bahwa kepemilikan aset tersebut menandakan kemampuan ekonomi yang lebih baik dibanding penerima lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan April 2025 dari BPNT hingga PKH, Cek Status Penerimaan Kamu Sekarang!

3. Kepemilikan Kendaraan Bernilai Tinggi

Dalam survei lapangan, masyarakat yang diketahui memiliki kendaraan dengan nilai diatas Rp30 juta juga masuk dalam kategori keluarga mampu dan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial di tahap berikutnya.

4. Anggota Keluarga Berstatus ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD

Jika terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, maka keluarga tersebut dikategorikan sebagai keluarga mampu.

Maka dari itu, bantuan sosial tidak lagi diberikan kepada mereka untuk tahap kedua.

5. Berpenghasilan di Atas Upah Minimum

Golongan terakhir adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bahkan jika hanya satu anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas UMR, maka seluruh anggota keluarga dianggap tidak lagi berhak menerima bansos.

Baca Juga: Tanggal 18 April 2025 Memperingati Hari Apa? Siap-siap Libur Panjang

Pemerintah saat ini juga tengah memperkuat proses validasi data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH dan BPNT.

Verifikasi ini menjadi bagian dari pembangunan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan menciptakan distribusi bansos yang lebih adil dan tepat sasaran.

Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk mendorong KPM agar menjadi mandiri melalui program pemberdayaan seperti PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).

Program PENA merupakan pendampingan bagi KPM yang berada di usia produktif agar mampu membangun usaha sendiri dan keluar dari ketergantungan bantuan pemerintah.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky