AYOJAKARTA.COM – Sistem tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali menjadi bahan perbincangan publik.
Setelah sebelumnya menuai kontroversi akibat menilang ambulans dan bus Transjakarta, kini sistem ETLE disebut menindak sepeda motor yang sedang dipindahkan oleh seorang tukang parkir.
Insiden ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun media sosial @medsos_rame.
Baca Juga: Bansos April 2025 Mulai Cair: Atensi YAPI Rp400 Ribu & PIP hingga Rp900 Ribu, Ini Cara Ceknya!
Dalam unggahan tersebut terlihat seorang tukang parkir sedang memindahkan sepeda motor bebek berwarna hitam.
Diduga, pria tersebut hanya merapikan posisi parkir motor. Namun karena tidak mengenakan helm, kamera ETLE secara otomatis merekamnya sebagai pelanggaran lalu lintas.
Hingga kini, lokasi dan waktu kejadian tersebut belum diketahui secara pasti. Alhasil, unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet.
Banyak yang menyoroti kelemahan sistem tilang elektronik yang dinilai belum mampu memahami konteks situasi secara menyeluruh di lapangan.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa ini.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa seorang sopir ambulans bernama Febryan.
Baca Juga: Tanggal 18 April 2025 Memperingati Hari Apa? Siap-siap Libur Panjang
Ia mendapatkan surat tilang elektronik karena terekam kamera ETLE menerobos lampu merah saat sedang mengantar pasien dalam kondisi darurat.
Akibat insiden itu, nomor polisi ambulans yang dikendarainya diblokir oleh sistem.
Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan.
Ia mengatakan bahwa sistem tilang elektronik tidak dapat membedakan pelanggaran yang dilakukan dalam kondisi darurat atau bukan.
“Kamera ETLE tidak bisa menilai apakah kendaraan sedang menjalankan misi kemanusiaan. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia secara langsung,” jelasnya.
Meski begitu, masyarakat tetap diberi hak untuk mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Proses sanggahan dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.
Tak hanya ambulans dan sepeda motor, sebelumnya Transjakarta juga pernah menjadi sasaran tilang elektronik. Bus tersebut dilaporkan ditilang meski berada di jalur busway resmi.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem ETLE agar dapat lebih akurat dan adil dalam menindak pelanggaran lalu lintas, terutama di situasi yang membutuhkan pertimbangan khusus.***

Share this article
Sistem tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali menjadi bahan perbincangan publik.