Bisnis

Siap Cair Menjelang Ramadhan! Update Status Pencairan Bantuan BPNT Februari Maret 2024, Sudah SPM di SIKS-NG

Oleh: Iit Lita Apriani Minggu 03 Mar 2024, 13:14 WIB
Ilustrasi. Bantuan BPNT Februari Maret 2024 dikabarkan sudah SPM (Surat Perintah Membayar) dan menuju tahap penerbitan SP2D.

AYOJAKARTA.COM — Bantuan BPNT Februari Maret 2024 dikabarkan sudah SPM (Surat Perintah Membayar) dan menuju tahap penerbitan SP2D.

Dengan informasi tersebut, apakah ada kemungkinan pencairan akan dilakukan pada minggu pertama bulan Maret ini?

Diketahui bahwa status BPNT saat ini adalah sebesar Rp400.000 dan BLT sebesar Rp600.000.

Berikut kabar terbaru yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY BANSOS, sebagian besar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) telah menerima SPM, yang menandakan bahwa proses persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia telah dilakukan.

Namun, setelah tahap SPM, proses berikutnya adalah penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Baca Juga: Hari Ini Status Bansos BPNT di SIKS-NG Sudah Berubah, Kapan Akan Dicairkan? Intip Prediksinya di Sini!

SP2D akan berisi daftar nama-nama KPM yang akan menerima bantuan BPNT Februari Maret 2024.

Selanjutnya, setelah SP2D, akan ada Surat Perintah Pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening para KPM.

Namun, apakah ada kemungkinan pencairan dilakukan pada minggu pertama bulan Maret ini?

Meskipun ada harapan, namun kemungkinannya masih kecil. Informasi di akun SIKS-NG supervisor dan operator SIKS-NG desa belum sinkron.

Meskipun sebagian KPM sudah mendapatkan SPM, informasi mengenai SP2D dan proses selanjutnya masih belum tersedia.

Baca Juga: Info Bansos Bulan Ini: BPNT Rp400 Ribu dan BLT MRP Rp600 Ribu Februari Maret 2024 Sudah SPM atau Sudah SP2D?

Dalam proses pencairan bantuan BPNT Februari Maret 2024 sebesar Rp400.000, perlu dipahami bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap, bukan serentak.

Ini berarti bahwa tidak semua KPM akan menerima bantuan pada hari yang sama. Pencairan akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk proses internal dari bank-bank yang terlibat.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Tedi Rukmana