Bisnis

Kemensos Siapkan Aturan Baru, KPM Hanya Bisa Dapatkan Bansos Maksimal 5 Tahun?

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 14 Apr 2025, 16:00 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah merancang kebijakan baru yang menetapkan batas waktu maksimal penerimaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat selama lima tahun.

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah merancang kebijakan baru yang menetapkan batas waktu maksimal penerimaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat selama lima tahun.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih berada dalam usia produktif.

Baca Juga: Geram! Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu UGM: Yang Harus Membuktikan adalah Pihak yang Menuduh

Menurut Gus Ipul, selama ini terdapat penerima bansos yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari 10 tahun tanpa mengalami perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi mereka.

"Kami lakukan evaluasi setiap lima tahun untuk melihat apakah penerima bansos masih layak atau tidak. Jangan sampai ada yang menerima bantuan sampai 15 tahun, padahal masih sehat dan produktif," ujar Gus Ipul pada, Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kelompok seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas tetap akan mendapatkan prioritas penerimaan bantuan, mengingat keterbatasan mereka dalam bekerja atau berusaha.

Fokus pada Program Pemberdayaan

Gus Ipul menjelaskan bahwa KPM yang tergolong produktif namun masih menerima bansos akan diarahkan ke program pemberdayaan.

Bentuk program tersebut bisa berupa pelatihan keterampilan, manajemen usaha, bantuan modal, hingga pelatihan kerja melalui koordinasi lintas kementerian.

"Kita ingin mendorong para penerima untuk graduasi. Artinya, mereka tidak hanya bergantung pada bansos, tetapi juga bisa bangkit dan mandiri secara ekonomi," ungkapnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.

Permensos ini akan menjadi dasar hukum pemberlakuan masa maksimal penerimaan bantuan sosial.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pendamping Sosial Diminta Aktif dalam Evaluasi KPM

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Gus Ipul meminta kepada seluruh pendamping bansos agar lebih aktif dalam mengevaluasi kondisi para KPM secara berkala.

Pendamping sosial diharapkan memiliki target jelas dalam mendorong kemandirian para penerima bantuan.

"Saya minta kepada seluruh pendamping agar memastikan para KPM punya semangat produktif. Mereka yang muda dan masih kuat harus diarahkan pada program pemberdayaan," pungkasnya.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky