Bisnis

Berlaku Besok 1 November 2023! Simak Aturan Baru Bank BCA Soal Penutupan Rekening Otomatis

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 31 Okt 2023, 19:09 WIB
PT Bank Central Asia (BCA) mengeluarkan pengumuman adanya perubahan dalam ketentuan penutupan otomatis rekening nasabah.

AYOJAKARTA.COM - Nasabah Bank Central Asia (BCA) wajib simak informasi berikut terkait aturan dan kebijakan baru yang diterapkan.

Sebagai informasi BCA merupakan salah satu bank swasta terbesar yang ada di Indonesia dan sudah berdiri sejak 21 Februari 1957.

Sebelum menjadi nama yang sekarang, sebelumnya bank swasta ini bernama Bank Central Asia NV di Jakarta.

Baca Juga: Penutupan Rekening BCA Otomatis Mulai Berlaku Besok, Ini Cara Ceknya

Sejak berdiri tahun 1957 silam, Bank BCA tentunya sudah membuat dan merubah berbagai macam kebijakan.

Namun yang terbaru, BCA kembali mengeluarkan kebijakan terkait perubahan jangka waktu tutup rekening secara otomatis.

Dilansir oleh situs resminya bca.co.id, Bank BCA mengumumkan bahwa ketentuan baru soal jangka waktu penutupan rekening secara otomatis tersebut akan dimulai awal November 2023.

Baca Juga: Paylater Ala Bank BCA dan Mandiri, Sudah Tahu? Cara Aktifkan, Bunga dan Biaya Admin di Sini

Untuk lebih tepatnya, ketentuan baru BCA terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis akan berlaku per 1 November 2023 atau besok pagi.

Sementara itu, untuk tanggal 31 Oktober 2023 ini ketentuan yang berlaku terkait penutupan otomatis berlaku terhadap rekening nasabah yang selama 18 bulan berturut-turut nilai saldonya Rp 0 dan tidak ada transaksi sama sekali.

Namun mulai besok atau 1 November 2023, tutup rekening nasabah akan dilakukan secara otomatis apabila dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun nasabah memiliki saldo Rp 0 dan tidak ada transaksi sama sekali.

Baca Juga: Mobile Banking Bank BCA Bermasalah? Begini Cara Transfer, Bayar Cicilan hingga Kirim Uang Tetap Lancar

Lantas jenis rekening apa saja yang akan diberlakukan kebijakan baru tersebut? Berikut rinciannya.

 

· Tahapan

· Tahapan Gold

· Tahapan Xpresi

· Tapres

· TabunganKu

· BCA Dollar

· Giro

Baca Juga: Dear Nasabah! Mulai 1 November BCA Akan Tutup Rekening Saldo Rp 0 Otomatis, Begini Ketentuan Terbarunya

Kemudian bagaimana cara untuk mencegah penutupan rekening secara otomatis tersebut?

Sebagai informasi, rekening yang ditutup secara otomatis tidak akan bisa lagi melakukan berbagai transaksi keuangan.

Termasuk menerima serta melakukan transfer dana, sehingga dana yang dikirimkan batal secara otomatis dan kembali ke rekening awal.

Baca Juga: Kendala Mobile Banking BCA: Bagaimana Cara Cek Saldo dan Transfer saat Error?

Namun sebelum dinonaktifkan secara permanen, status rekening BCA tersebut akan menjadi rekening dormant atau pasif.

Di mana status ini akan ditetapkan apabila rekening tersebut tidak ada aktivitas transaksi selama 6 bulan berturut-turut.

 

Sehingga jika ingin menghindari penutupan rekening otomatis, nasabah sesekali bisa melakukan transaksi.

Atau bisa juga selalu memiliki saldo minimum di dalam rekening BCA yang bisa disesuaikan jenis rekeningnya seperti berikut.

· Tahapan BCA

Saldo minimum Rp 50 ribu, kemudian bulan berikutnya setelah pembukaan rekening saldo rata-rata minimum per bulan Rp 100 ribu.

· Tahapan Gold

Saldo minimum Rp 50 ribu, lalu bulan berikutnya setelah pembukaan rekening rata-rata saldo minimum per bulannya Rp 10 juta.

Baca Juga: Perbedaan antara Aplikasi BCA Mobile dan myBCA: Mana yang Sesuai untuk Anda?

· Tahapan Xpresi

Saldo minimum Rp 10 ribu dan per bulannya tidak dikenakan saldo rata-rata minimum.

· Tapres BCA

Tidak dikenakan saldo minimum yang ditahan namun saldo rata-rata minimum per bulan Rp 5 juta yang diberlakukan bulan selanjutnya setelah pembukaan rekening.

Baca Juga: BCA Akan Tutup Rekening Secara Otomatis Per Tanggal 1 November 2023 Jika Nasabah Lakukan Ini!

· TabunganKu

Saldo minimum yang perlu ditahan sebesar Rp 20 ribu.

· BCA Dollar

Tidak dikenakan saldo minimum yang ditahan dan tidak dikenakan saldo rata-rata minimum per bulan.

· Giro

Tidak dikenakan saldo minimum. *** 

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris