AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rentang waktu antara bulan Mei dan Juni 2025.
Pencairan bantuan sosial ini merupakan kelanjutan dari pencairan tahap pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Proses penyaluran dana akan dilakukan melalui dua metode utama yang sudah ditetapkan, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih yang dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk mengambil dana melalui ATM.
Baca Juga: Rumor iPhone 17 Segera Menyusul! Kabar Terkini iPhone 16 Series yang Resmi Masuk Indonesia
Dan melalui kantor PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki KKS atau mengalami kendala dalam penggunaan kartu tersebut.
Informasi ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Baik penerima lama yang sudah terdaftar pada tahun-tahun sebelumnya maupun penerima baru yang baru saja masuk dalam daftar penerima bantuan PKH tahun 2025 ini.
Seluruh KPM PKH yang sudah menerima pencairan bantuan pada tahap pertama diharapkan untuk bersiap menerima saldo tambahan pada rekening KKS mereka atau bersiap untuk dipanggil oleh pihak PT Pos Indonesia untuk pengambilan dana bantuan.
Nominal bantuan PKH yang akan diterima oleh setiap KPM bervariasi tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman PKH.
Berdasarkan informasi terbaru, khusus bagi KPM PKH yang memiliki dua anak usia dini (rentang usia 0-6 tahun) dan satu anggota keluarga lanjut usia dalam satu Kartu Keluarga, akan menerima total bantuan sebesar Rp2.100.000 pada pencairan tahap kedua ini.
Baca Juga: Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Prabowo akan Keluarkan Inpres?
Rincian nominal tersebut adalah Rp750.000 untuk setiap anak usia dini, sehingga untuk dua anak usia dini akan menerima total Rp1.500.000, ditambah dengan Rp600.000 untuk satu orang lanjut usia yang menjadi tanggungan keluarga.
Penetapan besaran bantuan ini mengacu pada kebijakan terbaru Kemensos mengenai indeks bantuan PKH yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap komponen sasaran.
Untuk KPM PKH dengan komponen berbeda seperti ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, atau penyandang disabilitas berat.
Mereka akan menerima nominal bantuan yang berbeda pula sesuai dengan indeks bantuan yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen tersebut.
Petugas pendamping PKH di setiap wilayah akan membantu memberikan penjelasan dan informasi lebih detail terkait besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap KPM sesuai dengan komponen yang dimiliki.
Proses pencairan PKH tahap 2 tahun 2025 ini akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kemensos dengan mempertimbangkan aspek kesiapan teknis dan administratif di setiap wilayah.
Meskipun sudah dipastikan bahwa pencairan akan dilakukan dalam rentang waktu antara bulan Mei dan Juni 2025.
Baca Juga: Warung Makan Boleh Buka di Bulan Ramadhan, untuk Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Namun tanggal pasti untuk pencairan di masing-masing wilayah belum ditentukan dan akan diinformasikan kemudian melalui pengumuman resmi dari Kemensos atau melalui petugas pendamping PKH di setiap daerah.
Proses pencairan bertahap ini mengacu pada pengalaman pencairan sebelumnya, dimana beberapa wilayah akan menerima pencairan terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pencairan dan menghindari penumpukan antrian di lokasi pengambilan dana.
Para KPM PKH disarankan untuk terus memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan ini melalui pengumuman resmi dari Kemensos, petugas pendamping PKH di wilayah masing-masing, atau melalui website dan media sosial resmi Kemensos.
Selain itu, KPM juga diharapkan untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas dan kartu KKS yang masih aktif agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Bagi KPM yang mengalami kendala seperti kartu KKS hilang, rusak, atau terblokir, disarankan untuk segera menghubungi petugas pendamping PKH setempat untuk mendapatkan solusi dan bantuan sebelum jadwal pencairan dimulai.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan seluruh KPM PKH dapat menerima bantuan tahap kedua ini dengan lancar sesuai dengan hak yang seharusnya diterima.***