Bisnis

Hore! Pencairan Rp1,1 Juta di Bulan Maret 2025 Bantuan KKS Merah Putih, Cek Kategori Penerima yang Berhak

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 11 Mar 2025, 12:26 WIB
Illustrasi. Pencairan Rp1,1 Juta di Bulan Maret 2025 Bantuan KKS Merah Putih, Cek Kategori Penerima yang Berhak

AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih kembali dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Maret 2025.

Berdasarkan pemantauan terkini, pada tanggal 11 Maret 2025, sejumlah penerima manfaat telah mendapatkan dana bantuan sosial dengan nominal bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp1.100.000.

Pencairan dana ini tidak berlaku untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan hanya untuk kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) validasi dan KPM PKH lama yang pencairan bantuannya baru diproses beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge: Kelebihan dan Kekurangan, Worth to Buy?

Terdapat bukti penarikan dana di berbagai bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, dan BSI dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima bantuan.

Misalnya, penerima dengan komponen lansia plus satu anak SMA menerima Rp1.196.000, kategori lansia menerima Rp600.000, dan penerima dengan komponen pendidikan (satu anak SMA dan satu anak SD) menerima Rp725.000.

Proses penyaluran bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ini dilakukan secara bertahap dan belum mencapai 100%.

Bagi KPM yang masih belum menerima bantuan, masih ada peluang pencairan di sisa bulan Maret 2025.

Untuk memastikan status bantuan, KPM dapat melakukan pengecekan melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing atau bertanya langsung kepada pendamping sosial PKH.

Jika di SIKS-NG tercatat status SPM atau SI dengan periode salur Januari-Februari-Maret, maka bantuan kemungkinan akan segera dicairkan.

Namun, jika tertera periode salur lama atau status 'tidak layak' (karena meninggal, tidak ditemukan, memiliki daya PLN ≥ 2.200 VA.

Baca Juga: GoTo Umumkan Pencairan THR Ojol tapi Tidak untuk Semua Mitra, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Termasuk golongan ASN/TNI/Polri/pensiunan, memiliki upah di atas UMR/UMP, guru tersertifikasi, tenaga kesehatan, pendamping sosial, pekerja dengan upah dari APBN/APBD, atau memiliki perusahaan), maka bantuan tidak akan dicairkan.

Proses verifikasi ulang atau ground check sedang dilakukan oleh pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia hingga akhir Maret 2025.

Yang hasilnya akan disinkronkan dengan data dari berbagai instansi seperti PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pertamina untuk menentukan kelayakan penerima di tahap berikutnya (April-Mei-Juni 2025).

Penting untuk diingat bahwa pengusulan bantuan sosial dari Kementerian Sosial hanya dapat dilakukan melalui dua cara resmi:

Pengusulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan pengusulan dari desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Baca Juga: Masih Didemo, BKN Siapkan 4 Solusi Atasi Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024, Solutif?

Masyarakat perlu waspada terhadap informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp atau media sosial yang mengatasnamakan Kementerian Sosial dengan menawarkan bantuan sosial melalui tautan (link) tertentu.

Informasi semacam ini adalah hoax dan berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi.

Kementerian Sosial tidak pernah membagikan tautan untuk pengusulan bantuan sosial PKH atau BPNT.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi terkait bantuan sosial melalui saluran resmi Kementerian Sosial atau petugas pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk menghindari risiko penipuan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky