AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah pada tanggal 10 Maret 2025, kemarin.
Untuk membahas penyelesaian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2024.
Rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan P3K yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2025: Ada Bantuan hingga Rp2.100.000 untuk Kategori Tertentu
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat sekitar 207 instansi dari total 602 instansi atau sekitar 34,38% yang mengajukan permohonan penundaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT), perpanjangan Nomor Induk Pegawai (NIP), penundaan tes atau seleksi CPNS, serta penataan tenaga non-ASN untuk menjadi P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Sementara itu, di berbagai daerah telah terjadi aksi penolakan terhadap kebijakan penundaan pengangkatan ini.
Kepala BKN dalam rapat koordinasi tersebut menetapkan beberapa tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait penyelesaian formasi ASN tahun 2024:
1. Instansi diminta untuk segera memanggil seluruh calon ASN di masing-masing instansi guna memberikan pemahaman mengenai pengangkatan secara serentak dan kepastian pengangkatan sebagai ASN.
2. Instansi diharuskan memberikan pembekalan atau pelatihan kepada calon ASN sebelum mereka diangkat menjadi CPNS atau P3K.
Baik secara luring maupun daring, agar saat masuk kerja mereka dapat langsung bekerja dengan baik.
3. Instansi tetap harus memproses dokumen calon ASN hingga selesainya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
4. Instansi diminta untuk mulai mempersiapkan usulan pengangkatan P3K paruh waktu.
Untuk calon ASN yang telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan sebelumnya, BKN menyatakan akan memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian BUMN bagi yang bekerja di BUMN dan dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kasus lainnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk calon ASN di instansi daerah yang telah resign, dimana instansi daerah diminta untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
Mengenai kasus khusus para calon ASN yang telah mendekati usia pensiun, BKN telah menerbitkan edaran yang menegaskan bahwa mereka tetap dapat diangkat, khususnya bagi tenaga honorer yang melamar sebagai P3K.
Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa pelamar yang melampaui syarat batas usia pengangkatan namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki tetap dapat diangkat sebagai P3K dengan masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Keputusan ini merupakan bagian dari solusi komprehensif yang ditawarkan BKN untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan P3K tahun anggaran 2024.
Dengan adanya kejelasan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses dan kepastian pengangkatan, serta dapat mengurangi kekhawatiran di kalangan para calon ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
BKN juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian formasi ASN tahun anggaran 2024 kepada publik secara transparan dan berkala.***

Share this article
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah pada tanggal 10 Maret 2025