Bisnis

Kabar Baik untuk KPM PKH Jawa Timur, Bantuan Tambahan Rp500.000 Siap Dicairkan hingga 27 Maret 2025

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 10 Mar 2025, 14:29 WIB
Illustrasi. Ada bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang sudah bisa dicairkan mulai hari ini hingga tanggal 27 Maret 2025 untuk KPM PKH Jawa Timur

AYOJAKARTA.COM - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang berdomisili di Provinsi Jawa Timur.

Ada kabar gembira mengenai bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang sudah bisa dicairkan mulai hari ini hingga tanggal 27 Maret 2025.

Bantuan tambahan ini, yang disebut PKH Plus, merupakan program khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi KPM PKH yang telah diusulkan oleh pemerintah setempat melalui pendamping sosial PKH.

Baca Juga: Puasa Tidak Wajib, Bahkan Ada yang Haram! Buya Yahya Bagikan Deretan Kelompoknya dan Jelaskan Penyebabnya...

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua KPM PKH di Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan bantuan tambahan ini karena adanya batasan kuota, di mana setiap desa hanya mendapatkan jatah 2-5 KPM saja.

Proses penyaluran bantuan PKH Plus ini dilakukan melalui Bank Jatim, dan para penerima bantuan harus membawa beberapa persyaratan saat mencairkan bantuannya, yakni buku tabungan, KTP asli, KK asli, serta fotokopi KTP dan KK.

KPM akan didampingi oleh pendamping sosial PKH yang telah mengusulkan mereka untuk menerima bantuan ini.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PKH Plus ini adalah KPM yang tergolong lansia namun bukan termasuk lansia tunggal.

Contohnya jika penerima PKH adalah istri, maka suaminya yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan tambahan PKH Plus.

Informasi penting lainnya adalah mengenai pencairan susulan gelombang kedua untuk triwulan pertama tahun 2025 bagi KPM PKH.

Perlu ditegaskan bahwa pencairan ini masih untuk periode Januari-Februari-Maret 2025, bukan untuk tahap kedua (April-Mei-Juni).

Baca Juga: Minyakita Disunat! 2 Menteri Marah, 3 Perusahaan Terlibat

Untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua nantinya, akan menggunakan acuan data terbaru yaitu data DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Saat ini, proses ground check masih terus dilakukan oleh para pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia dengan target penyelesaian di bulan Maret 2025.

Aplikasi SIGMA yang digunakan untuk proses ground check ini semakin membaik dan terus diperbarui, salah satunya dengan proses remapping yang menyesuaikan data dengan dampingan masing-masing pendamping.

Misalnya, jika seorang pendamping mendampingi Desa A, maka di data SIGMA pendamping tersebut hanya terdapat KPM yang berdomisili di Desa A, tidak tercampur dengan desa-desa lainnya.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses ground check dan membuat sistem menjadi lebih efisien.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, telah dilaporkan bahwa terdapat KPM di Provinsi Aceh yang mencairkan bantuan PKH sebesar Rp975.000 melalui Bank BSI.

Baca Juga: Honor Magic V3 Resmi di Indonesia, HP Lipat Super Tipis yang Bikin Penasaran!

Nominal tersebut menunjukkan bahwa KPM tersebut memiliki dua komponen, yaitu satu orang lansia (Rp600.000) dan satu orang anak sekolah setingkat SMP (Rp375.000).

Sebelumnya, juga ada laporan bahwa beberapa KPM yang awalnya merupakan KPM BPNT murni, kini sudah dapat mencairkan bantuan PKH melalui Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

KPM-KPM tersebut masuk ke dalam PKH validasi penggenapan kuota penerima bantuan PKH seluruh Indonesia, yaitu untuk mencapai target 10 juta KPM.

Informasi ini tentunya memberikan harapan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan sosial, terutama bagi mereka yang sedang menunggu pencairan bantuan atau yang baru masuk dalam daftar penerima manfaat program bantuan sosial dari pemerintah.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky