Bisnis

Hati-hati! 5 Golongan KPM Ini Berisiko Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Oleh: Fina Salsabila Aura Minggu 09 Mar 2025, 17:54 WIB
Illustrasi. 5 Golongan KPM yang Berisiko Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah secara resmi menerapkan perubahan signifikan dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial.

Dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) pada tahun 2025.

Perubahan ini membawa konsekuensi serius bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terutama menjelang penyaluran tahap kedua tahun 2025.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap 9 Golongan yang Tak Wajib Puasa, Rahasia Kemudahan Syariat yang Jarang Dibahas

Implementasi DTSE sebagai acuan data baru menyebabkan perombakan total terhadap data penerima bantuan, sehingga status KPM lama tidak secara otomatis terbawa ke dalam sistem baru.

Meskipun perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan keakuratan dan validasi data yang lebih terjamin.

Konsekuensinya adalah tidak semua penerima bantuan sebelumnya akan tetap memperoleh bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2025.

Beberapa golongan KPM yang berpotensi kehilangan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahap kedua tahun 2025 antara lain:

1. KPM lama yang namanya tidak tercatat dalam database DTSE sehingga otomatis tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya;

2. KPM lama yang tersingkirkan akibat masuknya penerima baru yang dianggap lebih layak berdasarkan kriteria DTSE, menyebabkan perubahan signifikan pada komposisi penerima bantuan;

3. KPM yang masuk dalam kategori graduasi, yaitu keluarga yang dianggap sudah mencapai tingkat kemandirian ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan sehingga dikeluarkan dari daftar penerima;

Baca Juga: Persiapkan KKS Kamu Ya! Ada Pencairan Ganda PKH dan BPNT Tahap 2 Lebih Cepat Loh

5. KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, misalnya keluarga dengan anak yang telah menyelesaikan pendidikan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai komponen penerima PKH; dan

6. KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan bulanan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, seperti keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi ke arah yang lebih baik.

Penghapusan DTKS dan peralihan kepada DTSE merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Dengan sistem baru ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pembaruan dan validasi data secara lebih komprehensif.

Sehingga bantuan sosial yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Catat Tanggal, Syarat, dan Cara Daftarnya Sebelum Kehabisan Kuota

Verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari salah sasaran.

Meskipun perubahan ini mungkin menimbulkan kekhawatiran di kalangan KPM lama, namun hal ini dianggap perlu untuk menjamin keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Dan memastikan bahwa program-program perlindungan sosial pemerintah berjalan secara efektif dan efisien dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky