Bisnis

Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Status KJP Plus Tidak Layak, Coba 3 Tips Tingkatkan Peluang Dapat Bansos Pendidikan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 22 Jan 2025, 14:49 WIB
Illustrasi. Begini Cara Mengatasi Status KJP Plus Tidak Layak, Coba 3 Tips Tingkatkan Peluang Dapat Bansos Pendidikan

AYOJAKARTA.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus secara bertahap telah disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Khususnya untuk pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024.

Diketahui terdapat banyak peserta didik yang mendapati status penerimaan bantuan KJP Plus yang dinyatakan tidak layak.

Baca Juga: Tenaga Pengajar PNS dan PPPK Bisa Bekerja di Sekolah Swasta, Ini 6 Syarat dan Kategori yang Harus Dipenuhi

Adapun penyebab dari hal tersebut adalah orang tua atau wali memiliki kendaraan roda empat.

Selain itu, terdapat juga orang tua atau wali peserta didik yang memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Karena hal ini, peserta didik tersebut dianggap tidak termasuk golongan keluarga pra-sejahtera.

Namun, tidak jarang ada keluarga yang benar-benar rentan miskin namun dianggap tidak layak mendapatkan bansos Kartu Jakarta Pintar Plus karena data tidak sesuai.

Nah, berikut ini cara mengatasi status Kartu Jakarta Pintar Plus yang dinyatakan tidak layak.

Baca Juga: Peluncuran Redmi Note 14 Pro Plus 5G 24 Januari 2025 dengan Segudang Fitur Eksklusif untuk Pasar Indonesia

Cara Mengatasi Status KJP Plus Tidak Layak

Ada tiga cara yang dapat dilakukan orang tua atau wali peserta didik untuk kembali mendapatkan bansos KJP Plus.

Simak langkah-langkah berikut ini:

- Mendatangi Samsat atau Bappeda

Langkah ini berlaku bagi status peserta didik yang dinyatakan tidak layak karena memiliki kendaraan roda empat dan NJOP di atas Rp1 miliar..

Di Samsat atau Bappeda, Anda bisa mengajukan Surat Keterangan Sanggahan untuk membuktikan bahwa data tersebut tidaklah benar.

- Mengunggah Surat Sanggahan

Setelah mendapatkan surat sanggahan dari Samsat atau Bappeda, Anda dapat mengunjungi laman edujakarta.id/sanggahan.

Di laman tersebut Anda dapat mengunggah dokumen pendukung serta menyampaikan sanggahan.

Baca Juga: HP Harga Rp1 Jutaan di Indonesia yang Terbaik Januari 2025

- Daftar Ulang

Cara selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ulang KJP Plus. Batas akhir pendaftaran adalah 24 Januari 2025.

Setelah mengetahui cara mengatasi status Kartu Jakarta Pintar Plus tidak layak, tidak ada salahnya untuk mengetahui tips meningkatkan peluang mendapatkan bansos pendidikan tersebut.

Tips Meningkatkan Peluang Penerimaan KJP Plus

Berikut ini merupakan beberapa tips untuk meningkatkan peluang mendapatkan bansos Kartu Jakarta Pintar Plus.

- Pastikan data selalu akurat
- Menjaga komunikasi dengan pihak sekolah
- Memeriksa kriteria serta persyaratan terbaru.

Dengan mengetahui cara dan tips di atas, peserta didik masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bansos pendidikan di tahun 2025.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky