AYOJAKARTA.COM – Melalui peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN, tenaga Guru baik PNS maupun PPPK memiliki kesempatan baru.
Adapun jenis peraturan baru yang dikeluarkan Mendikdasmen melalui peraturan baru tersebut adalah kesempatan bagi PNS dan PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta.
Sebelumnya tenaga pengajar atau guru baik PNS maupun PPPK, hanya dapat mengajar di instansi pendidikan yang sesuai dengan Surat Tugas masing-masing.
Baca Juga: Harga Rp2 Jutaan! Berikut Review Vivo Y28: Punya Baterai Jumbo dan Awet Dipakai Seharian
Dengan diedarkannya peraturan Mendikdasmen Nomor 1, kesempatan bagi guru untuk berpindah tempat tugas menjadi terbuka.
6 Syarat Tenaga Pengajar CPNS dan PPPK Dapat Berpindah Tugas
Namun demikian, tidak setiap tenaga pengajar dapat memperoleh kesempatan untuk redistribusi atau mengalami pemindahan dari satu institusi ke institusi pendidikan lainnya.
Adapun kriteria pertama yang harus dimiliki oleh tenaga pengajar untuk dapat menjalani perpindahan lokasi tugas atau redistribusi adalah memiliki kualifikasi S1 atau D-IV.
Selain dari program studi yang telah terakreditasi, kriteria lain tenaga pengajar calon peserta redistribusi juga dapat berasal dari perguruan tinggi.
Kriteria kedua yang perlu dimiliki tenaga pengajar baik PNS maupun PPPK adalah memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 atau Golongan Ruang III/b.
Adapun kriteria ketiga bagi tenaga pengajar PNS calon peserta redistribusi adalah memiliki hasil penilaian setidaknya Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap penilaian.
Sementara jenjang jabatan untuk kategori tenaga pengajar PPPK, kriteria yang dibutuhkan adalah Guru Ahli Pertama.
Baca Juga: Catat! Bukan 1 Bulan, Ini Jadwal Libur Sekolah saat Ramadan 2025
Kriteria keempat yang harus terpenuhi oleh tenaga pengajar baik PNS maupun PPPK adalah sehat jasmani, rohani serta bebas dari narkotika.
Karena merupakan prasyarat, keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika harus dibuktikan dengan menggunakan surat resmi dari instansi pemerintah.
Kriteria selanjutnya yang harus dipenuhi tenaga pengajar peserta redistribusi adalah tidak pernah dikenai hukuman disiplin, baik sedang atau berat sesuai ketentuan perundangan.
Adapun kriteria keenam yang harus terpenuhi oleh tenaga pengajar baik PNS maupun PPPK adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau pernah berstatus terpidana.
Selain syarat tenaga pengajar, peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 juga menetapkan sejumlah aturan terkait satuan pendidikan penyelenggara redistribusi.
Beberapa aturan mengenai satuan pendidikan penyelenggara redistribusi antara lain adalah memiliki izin operasional dari Pemda serta terdaftar pada Dapodik sedikitnya tiga tahun.
Kriteria lainnya terkait prasyarat satuan penyelenggara redistribusi adalah melaksanakan kurikulum yang disahkan Kementerian.
Adapun penentu atau penyelenggara kebijakan redistribusi tenaga pengajar adalah Badan Kepegawaian di daerah masing-masing. ***

Share this article
Dengan diedarkannya peraturan Mendikdasmen Nomor 1, kesempatan bagi guru untuk berpindah tempat tugas di sekolah swasta