Bisnis

Simak! Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos KJP Plus, PIP, dan KIP Kuliah

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 21 Jan 2025, 15:30 WIB
Illustrasi. Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos KJP Plus, PIP, dan KIP Kuliah

AYOJAKARTA.COM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pangkal data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyimpan data penerima bantuan sosial (bansos).

Karena KJP Plus, PIP, dan KIP Kuliah juga merupakan bansos dari pemerintah, maka data penerima bantuan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun nama masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah mereka yang memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Alhamdulillah Bisa Mengubah Nasib! Cek Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Rumah tangga yang masuk dalam data DTKS setidaknya termasuk dalam 40 persen keluarga dengan kesejahteraan terendah di Indonesia.

Maka dari itu, penggunaan pangkal data dari Kemensos ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

Jadi, untuk mendapatkan bansos seperti KJP Plus, PIP, dan KIP Kuliah, penerima manfaat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dokumen Pendaftaran DTKS

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, berikut dokumen yang harus disiapkan:

- KTP
- KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau desa
- Bukti foto rumah tampak depan.

Cara Daftar DTKS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut cara daftar DTKS secara online dan offline.

Baca Juga: Kado Spesial untuk Pensiunan PNS di Awal Februari 2025! Segini Nominal Gaji Golongan I- IV Usai Naik 12 Persen

1. Daftar Secara Online

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi
- Klik “Buat Akun Baru”
- Isi data diri
- Buat username dan password
- Unggah swafoto dengan memegang KTP
- Unggah foto KTP
- Klik “Buat Akun baru”
- Buka email, lalu cek email verifikasi
- Verifikasi akun melalui email
- Klik “Daftar Usulan”
- Lengkapi data
- Kemensos akan memproses data Anda

Baca Juga: Hore! 11.737 Tenaga Honorer R2 dan R3 Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Daerah Mana Saja?

2. Daftar Secara Offline

- Siapkan dokumen persyaratan
- Bawa dokumen persyaratan ke kantor kelurahan atau desa
- Minta petugas untuk didaftarkan DTKS
- Pihak kelurahan atau desa akan menyusun daftar usulan
- Pihak kelurahan atau desa akan menyerahkan berita acara ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat
- Dinsos akan melakukan pengecekan dan validasi data kelayakan
- Data akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Walikota atau Bupati akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Hasil pengesahan akan diserahkan Walikota atau Bupati kepada Menteri.

Jika data telah disetujui, maka masyarakat bisa mendapatkan bansos pemerintah, seperti KJP Plus, PIP, dan KIP Kuliah.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky