Bisnis

Hati-hati! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bisa Dicabut, Jika Siswa Penerima Manfaat Melakukan Kesalahan ini

Oleh: Karseno AJ Rabu 15 Jan 2025, 14:01 WIB
Illustrasi. KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bisa Dicabut, Jika Siswa Penerima Manfaat Melakukan Kesalahan ini

AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan bansos untuk menunjang pendidikan yang diberikan secara khusus bagi warga Jakarta.

Sampai dengan tanggal 24 Januari 2025 mendatang, Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta akan kembali membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I bagi warga Jakarta.

Calon penerima manfaat yang memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus dapat melakukan pengajuan KJP Plus Tahap I melalui pihak sekolah masing-masing.

Baca Juga: HP Kamu Lemot? Ketahui Yuk Caranya agar Kinerja Handphone Kamu Tetap Lancar

Melalui Petugas Operator yang berada di setiap unit sekolah, proses pengajuan KJP Plus Tahap I calon KPM akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi kelayakan.

Siswa yang dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan akan mendapat kesempatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus.

Peserta didik penerima bansos, setiap bulan akan memperoleh bantuan berupa uang tunai dengan nominal bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Adapun besaran biaya bantuan rutin perbulan yang dapat diterima oleh peserta didik tingkat SD/MI adalah sebesar Rp 135,000 dan biaya Berkala per bulan Rp 115,000.

Sedangkan untuk tingkat SMP atau MTs biaya rutin diberikan sebesar Rp 185,000 per bulan dan Rp 115,000 untuk biaya berkala per bulan.

Sementara untuk tingkat SMA atau MA, KPM bansos KJP akan memperoleh biaya rutin Rp 235,000 dan biaya berkala Rp 185,000 setiap bulan.

Berbeda dengan tingkat SMA atau MA, pelajar SMK akan penerima bansos KJP Plus dengan tambahan biaya berkala Rp 215,000.

Baca Juga: PPPK 2024 Full Senyum! Intip Rincian Gaji Perdana dengan Kenaikan 8% dan TPP yang Siap Cair

Selain biaya rutin dan berkala, siswa penerima bansos KJP Plus juga akan mendapatkan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta setiap bulan.

Besaran nominal bantuan SPP penerima bansos KJP Plus bervariasi mulai dari Rp 130,000 bagi SD hingga Rp 290,000 bagi tingkat SMA atau MA.

Meski demikian, status sebagai penerima bansos KJP Plus yang diterima oleh siswa penerima manfaat dapat mengalami pembatalan atau penghapusan.

Selain karena alasan akademik, penyebab pembatasan status sebagai penerima KJP Plus juga dapat diakibatkan karena melakukan pelanggaran baik sosial, norma maupun kriminal.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan status siswa sebagai penerima bansos KJP Plus dicabut adalah karena terlibat tindak asusila.

Disamping terlibat tindakan yang melanggar asusila, status sebagai penerima bansos KJP Plus juga dapat disebabkan karena terlibat peredaran narkoba.

Sedangkan penyebab dicabutnya bansos KJP Plus siswa penerima manfaat karena pelanggaran akademik seperti bolos, tawuran atau melakukan perundungan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky