AYOJAKARTA.COM – Kabar baik datang untuk lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Gaji perdana yang akan diterima oleh PPPK 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Tak hanya itu, tambahan tunjangan profesi (TPP) juga akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan mereka.
Rencananya, gaji dan tunjangan perdana PPPK 2024 akan mulai diterima pada April 2025.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK
Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
1. Kenaikan Gaji 8%
Kenaikan gaji sebesar 8% akan berlaku untuk semua golongan dan jabatan PPPK mulai 1 Maret 2024.
Berikut estimasi besaran gaji pokok per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
(dan seterusnya hingga golongan tertinggi)
2. Tunjangan Tambahan (TPP)
Selain gaji pokok, PPPK 2024 juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang meliputi:
- Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok bagi yang sudah menikah
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah dan belum bekerja
- Tunjangan fungsional: Sekitar Rp185.000 per bulan
- Tunjangan BPJS Kesehatan: 4% dari gaji pokok
- Tunjangan beras
- Tunjangan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- Tunjangan JKM (Jaminan Kematian)
Tunjangan ini tentu memberikan dorongan kesejahteraan yang signifikan bagi para pegawai PPPK.***

Share this article
Kenaikan gaji 8% dan tambahan tunjangan akan berdampak positif pada kesejahteraan PPPK 2024, meningkatkan motivasi dan kinerja.