AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Tujuan penyaluran bantuan pendidikan ini adalah untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya bisa mendapatkan akses pendidikan.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 akan berakhir pada 15 Januari 2025.
Baca Juga: Mau Buat KIP Kuliah? Begini Panduan Membuat Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
Bagi peserta didik yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 diharap untuk segera menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen Persyaratan
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, seperti:
- Formulir dari sekolah
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan
- Bukti pengecekan SILADU atau DTKS
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Cara Daftar KJP Plus 2025
Berikut ini merupakan cara daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025:
- Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah
Langkah pertama yang harus dilakukan ada dengan mengunduh formulir dari laman resmi KJP atau mengambil langsung ke pihak sekolah.
- Cek status di SILADU atau DTKS
Lakukan pengecekan melalui laman siladu.jakarta.go.id. Jika status Anda terdaftar maka bisa berlanjut ke langkah selanjutnya.
- Menyerahkan dokumen ke sekolah
Setelah dokumen benar dan lengkap, serahkan ke pihak sekolah.
Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN, Berlaku untuk Siapa Saja?
- Data akan diverifikasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah akan memproses dokumen yang sudah diberikan dan akan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
Supaya bisa terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan serta mengikuti prosedur yang ada.***