AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus mengupayakan peningkatan efisiensi dan keadilan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah terbaru diambil melalui penerbitan Keputusan Menteri PAN RB No. 15 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan ini dirancang untuk memberi kesempatan lebih luas kepada pelamar di tahap II, khususnya bagi mereka yang bekerja di instansi tertentu sesuai data BKN.
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tahap 1 2025 tapi Masih Bingung Status DTKS? Simak Penjelasan Ini
Adapun kriteria tambahan yang diperkenalkan memungkinkan berbagai kelompok pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi sebelumnya.
Berlaku pula bagi siapa saja yang belum berpartisipasi untuk kembali mencoba di tahap ini.
Dalam kebijakan ini, pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II meliputi:
- Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
- Pelamar TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pelamar yang belum mengikuti seleksi pengadaan ASN sama sekali.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi
kompetensi pada tahap I.
Bagi pelamar di tahap II yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang tersedia di instansinya, pemerintah telah membuka kesempatan untuk melamar di empat jenis jabatan operasional berikut:
- Pengelola umum operasional.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih adil kepada pegawai Non-ASN yang tercatat di BKN.
Pemerintah berharap dapat menjaring lebih banyak tenaga profesional yang memenuhi kebutuhan formasi di berbagai instansi.***

Share this article
Berikut ini kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN database BKN, apakah kamu termasuk?