Bogor

Awas Diputar Balik, Ini Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor pada Akhir Pekan

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 26 Nov 2022, 09:44 WIB
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor pada akhir pekan.

AYOJAKARTA.COM – Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.

Bagi pelanggar aturan tersebut, petugas di lapangan akan memutar balikkan kendaraan dan tidak diizinkan melintasi jalur Puncak.

Jalur Puncak secara rutin digelar ganjil genap pada akhir pekan, yang dimulai Jumat.

Baca Juga: Info Lengkap Peraturan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Sabtu-Minggu 26-27 November 2022

Namun alangkah baiknya jika sebelum berangkat untuk memastikan terlebih dahulu peraturan ganjil genap di wilayah Puncak, Bogor.

Pada pekan ini, ganjil genap digelar pada Jumat, 25 November 2022 sampai Minggu, 27 November 2022.

Peraturan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Instagram resmi @tmcpolresbogor, peraturan ganjil genap di wilayah puncak Bogor diberlakukan setiap pekan mulai dari hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Nonstop, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor yang Mulai Diberlakukan Hari Ini

Kemudian untuk Hari Libur Nasional, peraturan ganjil genap diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Sehingga bagi pengendara yang akan melintas melalui Kawasan Puncak Bogor hendaknya memeriksa plat nomor kendaraan masing-masing, apakah sudah sesuai atau belum dengan jadwal genap pada hari tersebut.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana