AYOJAKARTA.COM - Satlantas Polres Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.
Penerapan ganjil genap ini dilakukan nonstop yang mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 4 November 2022.
Dijadwalkan, ganjil genap akan terus diberlakukan hingga Minggu, 6 November 2022.
- Baca Juga: Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap Sabtu-Minggu 29-30 Oktober
- Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas di Bogor Disuruh Baca Al-Quran
- Baca Juga: Hafiz Fatur Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Bogor, Rugikan Negara Miliaran Rupiah!
Hal itu sebagaimana yang diumumkan Polres Bogor melalui akun Instagram resminya.
Dikatakan, penerapan ganjil genap di jalur Puncak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021," tulis akun @tmcpolresbogor di Instagram pada 16 September 2022.
- Baca Juga: Bantu Penanganan Bencana Alam Kota Bogor, bank bjb Salurkan CSR
- Baca Juga: Daftar Beasiswa Pancakarsa untuk Warga Kabupaten Bogor yang Ingin Kuliah, Dapat Rp10 Juta per Semester
"Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu pukul 24.00 WIB," lanjut keterangannya.
Tidak hanya weekend, ganjil genap Puncak juga berlaku pada hari libur nasional, di mana aturan akan diterapkan pada satu hari sebelumnya.
"Untuk hari libur nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB," tulis keterangan TMC Polres Bogor.***
Artikel Terkait
Gagal Salip Truk, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas di Bogor
Polisi Selidiki Temuan 3 Kilogram Ganja di Bogor, Simak Penjelasannya!
Sahabat UMKM Bogor, bank bjb Dukung Surken Fest
Buntut Promosi Minuman Keras'Muhammad dan Maria' Ratusan Umat Muslim di Bogor Bersholawat di Eks Holywings
Link Streaming Rans Nusantara FC Vs PSS Sleman, Tanding di Stadion Pekansari Bogor Malam Ini!