KOTA BOGOR AYOJAKARTA.COM - Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar mengemukakan, pihaknya telah menyita rekaman CCTV milik RS Ummi Kota Bogor. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam mencegah penyebaran wabah oleh RS Ummi.
AYO BACA : Terkait Dugaan Pelanggaran RS Ummi, Polisi Sudah Periksa 20 Orang
Rachmat menjelaskan, penyitaan rekaman CCTV tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.
AYO BACA : Soal RS Ummi, Kapolresta Bogor Sebut Belum Ada Tersangka
"Iya benar itu (surat izin penyitaan). Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," kata Rachmat, Rabu (16/12/2020).
Selain rekaman CCTV, penyidik juga menyita dokumen berupa rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab serta Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya dari RS Ummi.
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara saksi atas nama Agustian Syah, yang merupakan Kabid Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Atas permintaan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Bogor memberikan izin penyitaan kepada penyidik. Adapun alasan diizinkannya melakukan penyitaan tersebut, berdasarkan surat PN Bogor Kelas IA, yakni memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga diteken oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Syamsul Arief tertanggal 14 Desember 2020.
AYO BACA : Dirut RS Ummi Bogor Positif Covid-19