BOGOR - AYOJAKARTA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan, masyarakat yang memilih iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II merupakan warga mampu. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah melalui pertimbangan yang matang dengan menghitung kondisi keuangan negara di tengan pandemi Covid-19.
"Jadi kenaikan tarif BPJS itu sudah melalui pertimbangan yang matang, dengan menghitung kondisi keuangan negara, juga situasi sekarang ini Covid-19," ujar Donny, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35 ribu.
Terkait hal ini, Doni mengatakan jika pemerintah tetap memberikan subisidi kepada kelas 3. Sementara untuk kelas 1 dan kelas 2 disesuaikan dengan kemampuannya, karena dianggap mampu membayar.
"Mereka membayar Rp 35 ribu disubisi Rp 7 ribu. Artinya pemerintah sangat memperhatikan mereka yang tidak mampu atau yang miskin sehingga BPJS pemerintah mensubsidi," kata dia.
AYO BACA : BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Berdasar Aspirasi yang Ditampung DPR
"Nah untuk kelas 1 dan 2 tentu saja dikenakakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka. Artinya kalau mereka ambil kelas 1 artinya mereka mampu membayar untuk kelas 1 sekarang Rp 150 ribu dan kelas 2 Rp 100 ribu," sambungnya.
Tak hanya itu, Donny menegaskan BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong.
"Jadi ini sebenarnya mereka hanya menjalankan prinsip keadilan artinya mereka yang mampu dibebankan sedikit lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu dikurangi bebannya," katanya.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Juli 2020
<iframe width="100%" height="250" src="https://www.youtube.com/embed/_qli0FOR20I" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
AYO BACA : Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi Mulai Juli 2020