BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan bersama Forkopimda, MUI, dan FKUB soal kebijakan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
"Itu akan ada aturan atau keputusan khusus terkait salat Id, akan dibuat surat keputusan bersama Forkopimda, MUI dan FKUB, jadi kita tunggu saja sambil liat perkembangan situasi," katanya Jumat (15/5/2020).
AYO BACA : MUI Terbitkan 6 Panduan Takbiran Idulfitri saat Pandemi Covid-19
Dedie menyampaikan sejauh ini ketentuan pelaksanaan salat Id masih mengacu pada keputusan lama Forkompimda, MUI, FKUB bahwa untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 maka kegiatan di tempat ibadah diimbau untuk ditiadakan.
"Pelaksanaan Id sempat dibahas dalam rapat Forkompinda apakah salat Id bisa dilaksanakan tentu sampai saat ini belum ada perubahan dari surat keputusan bersama Forkompinda, MUI dan FKUB," kata Dedie.
AYO BACA : Mencegah Corona, Muhammadiyah Anjurkan Salat Idulfitri di Rumah
Namun demikian dalam pembahasan itu ada usulan jika nantinya ada perubahan surat keputusan bersama maka dibuatkan aturan khusus pelaksanaan Salat Id.
Dedie berharap selama menunggu keputusan bersama itu masyarakat disiplin dengan imbauan pemerintah agar grafik sebaran Covid-19 segera terus menurun sehingga aktifitas dapat kembali normal.
"Mudah-mudahan ini yang selalu kita minta kepada masyarakat, masyarakat disiplin, patuh, sabar, kita konsentrasi bagaimana menurunkan sebaran covid-19, kalau seperti sekarang grafik terus naik, di Kota Bogor sudah 101 yang positif, dua hari belakang bertambah 5 orang, ini yang kita takutkan kita belum posisi aman," katanya.
AYO BACA : Jadwal Shalat dan Buka Puasa di Jakarta 15 Mei 2020