DEPOK, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tahap I hingga IV Kota Depok, Satpol PP telah menindak ribuan pelanggar.
Berdasarkan hasil pelaksanaannya, total pelanggaran PSBB 8.297 kasus dari penindakan masker, tempat usaha, maupun pusat keramaian.
AYO BACA : Pelanggar PSBB Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Sosial, Belum Ada yang Didenda
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pada tahap pertama 15 hingga 28 April terdapat 852 kasus. Dengan rincian 217 penindakan tidak menggunakan masker dan 454 penindakan tempat usaha.
"Untuk tahap pertama terdapat 172 kasus di titik kerumunan dan sembilan kasus di tempat ibadah," ungkap Lienda, Selasa (9/6/2020).
AYO BACA : Ingat, Pelanggar PSBB Tangerang Mulai Hari Ini Bisa Disanksi
Pelanggar PSBB meningkat pada PSBB Tahap II pada 29 April hingga 12 Mei, dengan menindak 3.041 kasus pelanggaran. Dengan rincian 1.069 kasus penindakan masker, 1.491 penindakan tempat usaha, dan 443 kasus di titik kerumunan, dan 38 kasus di tempat ibadah.
PSBB Tahap III yang berlangsung pada 13 Mei hingga 29 Mei terdata 3.196 kasus pelanggaran. Dengan rincian 2.016 kasus penindakan masker, 1.039 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan.
"Untuk PSBB Tahap IV yang berlangsung pada 30 Mei hingga 4 Juni terdapat 1.208 kasus. Dengan rincian 1.065 kasus penindakan masker, 112 kasus di tempat usaha, dan 787 kasus di titik kerumunan," jelas Lienda.
Dia berharap, masyarakat Depok dapat semakin sadar dan terus memperhatikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
"Tentunya hal tersebut sebagai langkah dalam mencegah penularan Covid-19 di Kota Depok," ucap Lienda.
AYO BACA : Pemkot Depok Usul ke Pemprov DKI Soal Pengaturan Jam Kerja Pegawai