Ekonomi

Siap-Siap Bahagia! Segini Besaran Kenaikan UMP-UMK Semua Wilayah 2023 Nanti, Simak Pengumuman Resminya

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 20 Nov 2022, 15:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan jika di tahun 2023 mendatang UMP dan UMK di seluruh wilayah Indonesia akan dinaikan.

AYOJAKARTA.COM – Kenaikan gaji merupakan sesuatu hal yang sangat dinantikan oleh para buruh dan juga pekerja atau karyawan.

Kenaikan gaji atau upah kerja diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan juga memenuhi kebutuhan.

Sehingga tidak heran, jika kenaikan gaji atau upah selalu menjadi tuntutan para buruh atau pekerja dan juga karyawan kepada pemerintah setiap tahunnya.

Baca Juga: Tak Ingin Penjarakan Penghina Iriana Jokowi, Gibran: Jangan Dibesarkan-besarkan

Sepertinya harapan dari para buruh dan pekerja tersebut mendapat sambutan baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si mengumumkan jika di tahun 2023 mendatang UMP dan UMK di seluruh wilayah Indonesia akan dinaikan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 nanti diinformasikan oleh Menaker Ida Fauziyah akan mengalami kenaikan lebih tinggi dari tahun 2022.

Baca Juga: Sudah Tahu UMP atau UMK 2023 di Kota Kalian Naik Barapa? Begini Cara Hitungnya

Penetapan kenaikan UMP dan UMK pada 2023 nanti berdasarkan keputusan dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Mengenai kapan pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 mendatang, Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa nanti akan diumumkan sesuai jadwal.

Baca Juga: Naik Maksmimal 10 Persen, UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November, UMK 2023 Paling Telat 7 Desember

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Ia juga menambahkan pernyataannya, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”

Tentunya masyarakat penasaran dengan besarnya kenaikan UMP dan UMK semua wilayah di Indonesia untuk 2023 nanti.

Berdasarkan surat edaran resmi dari Menaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada pasal 7 yang berbunyi seperti berikut:

Baca Juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu

1. Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

2. Dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

3. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negative, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variable inflasi.

Namun untuk besaran pasti kenaikan UMP dan UMR per wilayah seluruh Indonesia nanti, masyarakat diminta menunggu keputusan resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sesuai tanggal yang telah dijadwalkan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana