UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu

Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum, baik UMP 2023 dan UMK 2023, paling tinggi 10 persen dari yang berlaku tahun ini.

Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum, baik UMP 2023 dan UMK 2023, paling tinggi 10 persen dari yang berlaku tahun ini.

AYOJAKARTA.COMUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus Rp5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada di benak para pekerja dan buruh yang mencari nafkah di Ibu Kota.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sih sudah menetapkan batas atas kenaikan Upah Minimum yang berlaku dalam meneteapkan UMP 2023 serta Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.

Beleid yang mengatur kenaikan Upah Minimum tersebut adalah Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Lantas berapa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk di DKI Jakarta?

Pasal 7 Permenaker No.18/2022 menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Kenapa Mulut Kita Satu dan Telinga Kita Dua, Ini Rahasia Menurut Al Quran

Kalau ada daerah yang menurut perhitungan penyesuaian upah minimum bisa melebihi angka 10 persen, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana perhitungan untuk menetapak UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:

PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas:

  • Upah Minimum provinsi;
  • Upah Minimum kabupaten/kota.

(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:

  • daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
  • kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
  • daerah hasil pemekaran.

Bagian Kedua

Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum

Baca Juga: Bakal Cawapres Tak Kunjung Diumumkan, Ternyata Anies Baswedan Masih Tunggu Ini

Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

UMP DKI 2023 Naik Berapa?

Lantas berapa ya kenaikan UMP DKI 2023 ini? Apakah bisa menembus angka Rp5 juta per bulan?

UMP DKI pada 2022 adalah yang paling tertinggi. Berikut ini 5 provinsi dengan UMP tertinggi:

  1. DKI Jakarta Rp4,64 juta
  2. Papua Rp3,56 juta
  3. Sulawesi Utara
  4. Bangka Belitung
  5. Papua Barat Rp3,2 juta

Namun, UMP DKI Jakarta pada 2022 masih kalah besar nilainya dibandingkan dengan UMK di daerah yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?

Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. 2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Kalau melihat bahwa UMP tahun lalu mencapai Rp4.641.854 ada kemungkinan UMP 2023 akan menembus angka Rp5 juta. Karena kenaikan Upah Minimum paling tinggi yang diperkenankan pemerintah adalah 10 persen.

Namun sepertinya sulit untuk para pekerja atau buruh akan menerima Rp5 juta per bulan karena kenaikan UMP DKI 2022 harus naik 10 persen penuh untuk menembus angka itu.

Demikian penjelasan tentang perhitungan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk UMP DKI 2023. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".