Ekonomi

Begini Modus Penipuan Pinjol yang Menjerat 116 Mahasiswa Versi Rektor IPB University

Oleh: Admin Rabu 16 Nov 2022, 10:00 WIB
116 Mahasiswa IPB terjerat penipuan pinjaman online (Pinjol) dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah/ilustrasi

AYOJAKARTA.COM -- Rektor IPB University Prof. Arif Satria mengklarifikasi kasus pinjaman online (pinjol) yang tengah menimpa sejumlah mahasiswa IPB University belakangan ini.

Pada Selasa, 15 November 2022, Rektor mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Turut hadir para Dekan dan pejabat IPB University lainnya.

Hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban dari total sekitar 300 orang dari  sejumlah perguruan tinggi.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Baca Juga: Usia Anda Sudah Memasuki 40 Tahun? Hati-hati Kalau Belum Punya 5 Hal Ini Kata Ustad Adi Hidayat

Arif Satria menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.

“Artinya, ini bukan  kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur  penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif Satria dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta.

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Baca Juga: Arwah Yosua Bikin Bharada E, Pangkat Terendah di Polri, Berani Lawan Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo

Baca Juga: LPSK Sampai Jaga Bharada E alias Richard Eliezer 24 Jam Penuh Bahkan di Depan Sel Rutan Bareskrim, Ada Apa?

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Arif Satria.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudqh berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan UMK: UMP DKI Jakarta Naik Berapa Ya?

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, Ini Bocorannya!

Arif Satria juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech  kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin