Ekonomi

Kemenperin Tolak Proposal Investasi Apple, Berikut Alasan Pemerintah Indonesia Teguh pada Pendiriannya!'

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 10 Jan 2025, 09:09 WIB
Permasalahn semakin kompleks dengan adanya sanksi yang melekat pada Apple terkait hutang sebesar 10 juta dolar Amerika.

AYOJAKARTA.COM - Menteri Perindustrian Agung Gumiwang menggelar konferensi pers pada 8 Januari 2025 di kantornya untuk membahas perkembangan negosiasi dengan Apple terkait sertifikasi TKDN.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Apple menempuh dua jalur negosiasi yang berbeda.

Di hadapan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roslani, perwakilan Apple Nick Amman menyampaikan rencana pembangunan pabrik produk Airtech di Batam pada awal 2026.

Melalui kerjasama dengan Luxare ICT, produsen komponen elektronik asal Tiongkok yang merupakan pemasok utama Apple untuk produk Airpods.

Namun, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa pembangunan pabrik Airtech tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan syarat TKDN.

Mengingat Permen Perin 29/2017 secara spesifik mensyaratkan pembangunan fasilitas produksi komponen untuk produk handphone dan komputer tablet (HKT).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Dana BOS 2025 Dipercepat, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Terkait skema investasi yang diajukan Apple senilai beberapa miliar dolar Amerika.

Kementerian Perindustrian masih berpendapat bahwa nilai tersebut tidak sebanding dengan nilai penjualan perangkat Apple di pasar Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada periode 2023-2024.

Hingga saat ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.

Negosiasi yang dilakukan melalui Kementerian Investasi menggunakan jalur investasi pembentukan fasilitas produksi.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2025 Dimulai Kapan? Ini Dia Bocoran Informasi Selengkapnya, Simak di Sini!'

Sementara untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang memungkinan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengikuti 3 skema sesuai regulasi yang berlaku.

Permasalahn semakin kompleks dengan adanya sanksi yang melekat pada Apple terkait hutang sebesar 10 juta dolar Amerika.

Hutang ini muncul karena Apple dinilai belum optimal dalam mewujudkan pembangunan pusat penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi di luar Apple Academy selama periode 2017-2023.

Berdasarkan Permen Perin 29/2017 pasal 59, sanksi yang dapat diterapkan meliputi penambahan modal investasi hingga pencabutan sertifikasi TKDN iPhone untuk seri di bawah 16.

Meskipun sanksi tersebut sudah dapat diterapkan, pihak Kementerian Perindustrian belum mengambil tindakan tegas.

Meski tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan pemerintah Indonesia bagi Apple untuk memulai investasinya sesuai skema yang diminta.

Keterlambatan dalam memenuhi persyaratan akan berdampak langsung pada tertundanya ketersediaan iPhone 16 dan seri-seri selanjutnya di pasar Indonesia.

Baca Juga: Antara Rp162 Miliar dan Potensi Rp56 Triliun, Mengapa Indonesia Belum Tendang Apple dari Pasar Domestik?

Hal ini dikarenakan izin IMEI untuk produk-produk tersebut juga diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Situasi ini menciptakan dilema bagi konsumen Indonesia yang menantikan kehadiran iPhone terbaru di pasar domestik

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam