AYOJAKARTA.COM - Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, menunjukkan sikap yang sangat diplomatis dalam menghadapi ketidakseriusan Apple terkait komitmen investasinya.
Meskipun perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini masih memiliki tunggakan investasi periode 2020-2023 sebesar Rp162 miliar.
Pemerintah Indonesia tetap saja masih membuka ruang dialog dan negosiasi untuk Apple.
Sikap ini diambil dengan mempertimbangkan potensi manfaat jangka panjang yang bisa didapat jika Apple akhirnya memenuhi seluruh persyaratan TKDN.
Termasuk pembangunan fasilitas produksi komponen smartphone di Indonesia yang dapat mendorong pengembangan industri lokal.
Keputusan untuk tidak langsung menerapkan sanksi tegas terhadap Apple.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, mencerminkan pendakatan bisnis yang matang dari pemerintah Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang lebih memilih untuk terus melakukan dialog konstruktif dengan tetap memegang kartu truf berupa ancaman pencabutan sertifikasi TKDN yang akan membuat seluruh produk Apple tidak bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: 5 Golongan KPM yang Tidak Akan Menerima PKH dan BPNT Tahap 1 di Tahun 2025, Ada Siapa Saja?
Strategi ini menunjukkan bahwa Indonesia memahami posisinya sebagai pasar yang sangat potensial dengan 270 juta penduduk yang tentu tidak ingin diabaikan oleh Apple.
Pertimbangan ekonomi makro juga menjadi faktor penting dalam sikap Indonesia yang masih memberikan kesempatan kepada Apple.
Dengan nilai penjualan produk Apple di Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada periode 2023-2024.
Pemerintah melihat adanya potensi besar untuk mendorong Apple melakukan investasi yang lebih substansial di Indonesia.
Selain itu, kehadiran brand sekelas Apple di Indonesia dapat memberikan efek positif bagi iklim investasi.
Dan juga kepercayaan investor global terhadap pasar Indonesia, sesuatu yang tidak ingin dirusak dengan tindakan yang terlalu keras.
Namun, kesabaran Indonesia dalam menghadapi Apple juga memiliki batas waktu, meskipun tidak ditetapkan secara eksplisit.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan pemerintah harus diimbangi dengan itikad baik dari Apple untuk segera melunasi tunggakan investasi dan memberikan proposal investasi baru yang sesuai dengan regulasi TKDN.
Baca Juga: Begini Nasib Shin Tae-yong Football Academy setelah Dipecat, Benarkah Bakal Dibubarkan?
Tanpa adanya kemajuan signifikan dalam waktu dekat, pemerintah tetap memiliki opsi untuk menerapkan sanksi progresif mulai dari penambahan modal investasi hingga pencabutan izin edar produk Apple di Indonesia.
Share this article
Sikap ini diambil dengan mempertimbangkan potensi manfaat jangka panjang yang bisa didapat jika Apple akhirnya memenuhi TKDN.