AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal tahun 2025, sektor pendidikan Indonesia bersiap menghadapi pembaruan sistem Dapodik untuk semester genap.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, rilis Dapodik baru diperkirakan akan diluncurkan pada minggu kedua Januari 2025, tepatnya antara tanggal 12-18 Januari.
Para operator sekolah perlu mempersiapkan diri untuk dua kemungkinan format pembaruan.
Sistem patch yang mengharuskan penggunaan Dapodik lama sebagai bisnis pembaruan, atau sistem installer yang mengharuskan penghapusan versi sebelumnya.
Keputusan format ini akan mempengaruhi prosedue implementasi yang harus diikuti oleh operator untuk menghindari bug atau error dalam sistem.
Berkaitan dengan pendanaan pendidikan, pencairan dana BOS tahun 2025 diproyeksikan akan mengalami percepatan.'Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2025 Dimulai Kapan? Ini Dia Bocoran Informasi Selengkapnya, Simak di Sini!'
Dengan kemungkinan pencairan tercepat pada minggu pertama Januari.
Namun, sekolah-sekolah yang menginginkan pencairan di gelombang pertama diwajibkan menyelesaikan laporan ARKAS dan penutupan PKU sebelum batas akhir 31 Januari 2025.
Website boskemendikbud akan menjadi portal utama untuk memantau status pencairan dana, meskipun hingga awal Januari 2025 belum ada notifikasi penyaluran dana untuk tahun anggaran baru.
Isu krusial lainnya yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam sistem Dapodik.
Berdasarkan informasi dari Dapodik official, status NRG tidak bergantung pada input nomor sertifikasi di Dapodik.
Bahkan terdapat wacana otomatisasi input sertifikasi pendidik ke dalam sistem Dapodik untuk mengurangi beban kerja operator.
Sementara itu, para guru yang telah lulus PPG, termasuk dari program piloting 1, 2, dan 3, masih harus menunggu penerbitan NRG mereka yang dapat dipantau melalui info GTK.
Tantangan signifikan yang mungkin muncul adalah potensi konflik terkait pembagian jam mengajar.
Khususnya di sekolah-sekolah dengan rombongan belajar kecil namun memiliki banyak guru lulusan PPG.
Situasi ini dapat memicu kesulitas dalam pemenuhan syarat 24 jam mengajar dan pembagian tugas tambahan yang terbatas.
Sementara itu, beredar isu tentang "penguncian Dapodik" yang sebenarnya lebih mengarah pada kemungkinan perubahan alur rekrutmen guru.
Di mana sistem mungkin akan lebih terstruktur dengan mengutamakan pengangkatan dari jalur P3K dan lulusan PPG Prajabatan.
Meskipun belum ada edaran resmi yang mengonfirmasi hal tersebut.