Ekonomi

Pendaftaran PPPK Telah Dibuka, Berikut Rincian Alurnya Step by Step, Mudah Dimengerti

Oleh: Inta Aryanindita Selasa 08 Nov 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi cara daftar dan alur penerimaan PPPK 2022.

AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru Tahun 2022 pada website bkn.go.id.

Berikut rincian alurnya yang mudah untuk dimengerti.

Baca Juga: CEK FAKTA: Arwah Brigadir J Hadir dalam Persidangan hingga Sebabkan Pengacara Linglung dan Lampu Padam

1. Membuat akun SSCASN pada halaman https://sscasn.bkn.go.id.

Fungsi langkah pertama ini adalah untuk sebagai verifikasi data kependudukan pendaftar.

Data yang diperlukan dan disiapkan untuk membuat akun SSCASN adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor KTP)
  • Nama Lengkap
  • Tempat Tanggal Lahir
  • Nomor HP
  • Email
  • Password Akun
  • Pertanyaan Pengaman
  • Foto KTP
  • Swafoto

2. Mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN. 

3. Mendaftar pada formasi yang diinginkan. 

Adapun hal yang perlu dilakukan pada saat mendaftar formasi yang diinginkan, yakni:

  • Mengisi Biodata,
  • Memilih Jenis Seleksi (Tenaga Teknis),
  • Memilih Formasi yang diinginkan,
  • Mengupload Dokumen,
  • Resume atau melakukan cek terhadap semua data yang telah diisi.

Baca Juga: Tak Hanya ART Ferdy Sambo, Bahkan Kamaruddin Simanjuntak Juga Diduga Memberikan Informasi Palsu, Kok Bisa?

4. Mencetak Kartu Pendaftaran. 

5. Seleksi Administrasi oleh Panitia. 

Pada tahapan ini, Panitia Penerimaan PPPK memverifikasi data pelamar yang telah masuk.

Kemudian pada tanggal yang telah ditentukan, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR

Daftar nama pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh panitia.

Pelamar yang dinyatakan lulus, dapat mencetak Kartu Ujian.

Sementara pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggah kepada panitia.***

Reporter Inta Aryanindita
Editor Tedi Rukmana