AYOJAKARTA.COM - Dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masyarakat dikejutkan oleh pengakuan yang diberikan Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J dalam kasus ini.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Kamaruddin Ngaku Dapat Info dari BIN Soal Kasus Brigadir J, Jubir BIN: Kami Hanya Melapor ke Single Client!" pada sidang lanjutan Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelegen Negara (BIN) tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lebih mengejutkan lagi, pengacara keluarga Brigadir J ini juga mengklaim dirinya memperoleh informasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Saat pernyataan ini dipertanyakan kebenarannya, BIN segera membantah.
Wawan H Purwanto, selaku juru bicara BIN menegaskan Badan Intelegen Negara tidak pernah memberikan informasi apapun terkait kasus Brigadir J.
“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” kata Wanan dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Wawan menambahkan bahwa BIN merupakan lembaga intelegen negara yang tidak ikut campur kepentingan lain dan hanya memberikan informasi kepada Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo sebagai single client.
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewanangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” jelas Wawan.
Kemudian juru bicara BIN menanggapi perihal adanya kemungkinan Kamaruddin akan mendapat tindakan hukum karena pernyataan yang disampaikan tidak benar.
“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” ucap Wawan dengan tegas kembali membantah pengakuan Kamaruddin terkait mendapat informasi dari BIN.
Tidak hanya Kamaruddin saja yang memberikan pernyataan tidak benar tapi ART Ferdy Sambo, Susi juga melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Debat Kuasa Hukum Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak, Terkuak Fakta Senjata Penembakan Brigadir J!
Pada persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 mengundang Susi yang merupakan ART (asisten rumah tangga) Ferdy Sambo sebagai saksi.
Di dalam persidangan ditemukan perbedaan informasi yang disampaikan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi membuat Hakim mencecar Susi.
Insiden ini terjadi 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi karena saat itu istri Ferdy Sambo dikabarkan sedang sakit.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Dari Judi Online hingga Narkoba Diungkap Oleh Kamaruddin Simanjuntak
Dalam BAP, Susi memberikan keterangan bahwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi untuk dinaikan ke kasur. Sedangkan dalam kesaksiannya di sidang, Susi mengatakan Yosua hanya hampir mengangkat Putri Candrawathi.
Bahkan Susi sudah berulang kali mendapat teguran dari Hakim Wahyu terkait keterangannya yang berubah-ubah. Hakim menasehati Susi agar berfikir dahulu sebelum menjawab karena jika keterangan yang disampaikan berbeda maka Susi bisa saja dipidanakan.
Hakim anggota menjelaskan bahwa persidangan tidak menerima alasan kenapa Susi merubah keterangannya. Alasan Susi merubah keterangannya adalah karena merasa takut saat dimintai keterangan BAP.
Baik jaksa dan hakim maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini dibuat geram oleh pihak-pihak yang tidak berkata jujur dan memberi informasi yang salah.***

Share this article
BIN membantah soal Kamaruddin SImanjuntak yang mengaku mendapat info soal kasus pembunuhan Brigadir J.