Ekonomi

Berlaku Per 10 September 2022, Berikut Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

Oleh: Redaksi Rabu 07 Sep 2022, 15:09 WIB
Berikut Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru, berlaku mulai 10 September 2022.

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah daftar lengkap tarif ojek online (ojol) terbaru 2022. 

Daftar tarif ojol ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mengumumkan secara resmi kenaikan tarif ojol yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojol Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022, Konsumen Bakal Menjerit

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Daftar Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 10 September 2022".

Daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan Kemenhub adalah sebagai berikut.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Begini Reaksi Driver Ojol Soal Keputusan Kemenhub Menaikan Tarif Ojek Online

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per kilometer

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Masih Perlu Sosialisasi Lebih Luas, Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

 

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per kilometer

Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per kilometer

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp9.200 sampai Rp.11.000

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol karena Ditusuk OTK di Kemayoran

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa tarif baru ojek online akan berlaku mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Selain itu, dia menilai perubahan tarif ojol merupakan penyesuaian komponen biaya jasa termasuk harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan komponen jasa lainnya.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek online yang baru,” kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu 7 September 2022.

Tepat pada tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif ojol akan diberlakukan. (Katiasa Utami)***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris