AYOJAKARTA.COM - Berikut ini informasi mengenai tarif ojek online (ojol) yang batal naik hari ini, Minggu (14/8/2022).
Pembatalan kenaikan tarif ojol ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, rencana tarif ojol baru akan diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia per hari ini.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol karena Ditusuk OTK di Kemayoran
Seperti dilansir Ayojakarta.com dari purwasukasuara dengan judul "Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub: Masih Perlu Sosialisasi".
Kemenhub beralasan, aturan baru mengenai tarif ojol baru masih perlu disosialisasikan.
"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari detikcom, Sabtu (13/08/2022).
Baca Juga: Ojol Dilarang Mangkal di 6 Jalan Protokol Kota Bogor, Berikut Rinciannya
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kemenhub belum memastikan kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan. "Tapi belum kami tetapkan ya," tuturnya.
Masih menurut Aditia, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.
"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," kata Adita.
Baca Juga: Penumpang Transportasi Umum hingga Pengendara Ojol di Jakarta Wajib Punya STRP
Perlu diketahui, ketentuan tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. (*)
Share this article
Kemenhum memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif ojol per hari ini lantaran masih perlu sosialisasa yang lebih luas.