AYOJAKARTA.COM — Kabar baik bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya namanya dicabut atau dibatalkan karena cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan sangat mudah dilakukan lewat online di situs resmi ini.
Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan telah menonaktifkan sebanyak 146 ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak menerima dana bansosnya alias dicabut kepersertaannya karena terindikasi memiliki barang mewah, dan lain-lain.
Status kepemilikan KJP Plus yang sebelumnya dicabutakan dipulihkan berdasarkan data dan verifikasi tahap kedua tahun 2024.
Pemulihan ini direncanakan mulai Januari 2025, sehingga orang tua siswa harus melakukan sanggahan keterangan skala prioritas agar dananya dapat cair ke rekening yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Jangan Terlalu Sibuk Pesta! MUI Ingatkan Umat Islam Harus Perkuat 6 Hal Ini untuk Tahun Baru 2025
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut langkah-langkah pengajuan sanggahan KJP Plus 2025:
1. Periksa status penerimaan lewat situs resmi https://edujakarta.id/sanggahan/.
2. Setelah kunjungi laman resmi, pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang telah terdaftar dan menyiapkan dokumen pendukung.
4. Siapkan Dokumen yang mendukung klaim sanggahan, seperti surat keterangan NJOP di bawah Rp1 miliar dan bukti tidak memiliki kendaraan roda empat dari Samsat atau Bapenda.
5. Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat unggah dokumen dalam format JPEG atau PDF di laman yang sama, jadi pastikan dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tantangan Perusahaan Pers Kian Berat, Disrupsi AI Muncul di Tengah Badai PHK
6. Sertakan kalimat sanggahan dengan kalimat “Saya tidak memiliki kendaraan roda empat" dan siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
7. Jika sudah klik unggah untuk mengirimkan dokumen beserta sanggahan, maka selanjutnya tunggu pengumuman, tapi tahapan ini tidak secepat mengisi formulir.
8. Setelah sanggah selesai, tunggu pengumuman penerimaan KJP Plus 2025 dengan sabar dan ingat meskipun lama Anda tetap tidak perlu mendatangi pihak sekolah.