AYOJAKARTA.COM -- Sepanjang tahun 2024, pers nasional menghadapi tantangan berat yang seakan terus menghantui industri ini. Setelah beberapa media cetak besar menghentikan operasi dalam dua tahun terakhir, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terus melanda. Selama 2023 hingga 2024, sekitar 1.200 pekerja media, termasuk jurnalis, terkena dampak PHK.
Kondisi industri pers memang kurang kondusif. Selain tidak lagi menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat, sekitar 75% pendapatan iklan nasional telah diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.
Hal ini menjadi tantangan serius bagi perusahaan pers nasional, mendorong Dewan Pers untuk berupaya menciptakan ekosistem yang lebih baik.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pemerintah menerbitkan aturan terkait tanggung jawab platform digital. Hasilnya, pada 20 Februari 2024, diterbitkan Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk memastikan penerapannya berjalan transparan dan adil, terutama dalam pembagian pendapatan iklan.
Dewan Pers juga terus mengawal implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menolak sejumlah isi dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers, seperti larangan terhadap berita investigatif dan pemberian kewenangan kepada KPI untuk menangani sengketa pemberitaan, yang seharusnya menjadi tugas Dewan Pers.
Baca Juga: Pabrik Aksesoris di Bandung, AirTags di Batam, Apa Sebenarnya Rencana Besar Apple?
Selain itu, perhatian besar diberikan pada kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk insiden tragis yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya akibat rumah mereka dibakar. Kasus lain, seperti dugaan keterlibatan wartawan dalam rekayasa sebuah insiden penembakan, juga menjadi sorotan.
Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 menunjukkan angka 69,36, turun dari 71,57 pada tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kekerasan terhadap wartawan dan ketergantungan media pada pemerintah daerah.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) bagi 1.779 peserta sepanjang 2024, dengan 1.604 di antaranya dinyatakan kompeten. Hingga akhir tahun, terdapat 30.074 wartawan bersertifikat kompeten di Indonesia.
Dewan Pers juga memverifikasi faktual 321 media, dengan 192 di antaranya dinyatakan lolos. Selain itu, mereka menyusun sejumlah pedoman, termasuk Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers serta Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Baca Juga: Apple Resmi Setujui Investasi Rp15,8 Triliun di Indonesia, Kapan Produksi iPhone 16 Series Dimulai?
Menghadapi Disrupsi Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan (AI) kini menjadi tantangan baru bagi pers nasional, melengkapi disrupsi yang sebelumnya disebabkan oleh teknologi digital dan media sosial. Untuk menghadapi perubahan ini, Dewan Pers mengadakan pelatihan, seminar, dan kolaborasi, tidak hanya bagi jurnalis profesional tetapi juga pers mahasiswa.
Dewan Pers juga menyelenggarakan "Sambang Kampus" di beberapa kota untuk menyemai bibit jurnalis muda, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pers mahasiswa melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada 2024, Dewan Pers kembali mengadakan Anugerah Dewan Pers. Penghargaan seumur hidup diberikan kepada Prof. Ichlasul Amal (alm.), sedangkan wartawan terbaik adalah Hendra Eka dari Jawa Pos, dan Radio Elshinta terpilih sebagai perusahaan pers terbaik.
Melalui siaran pers akhir tahun, Dewan Pers mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga kebebasan dan kualitas pers nasional demi kemajuan bangsa. Selamat Tahun Baru 2025 untuk seluruh insan pers tanah air!
Share this article
Hal ini menjadi tantangan serius bagi perusahaan pers nasional, mendorong Dewan Pers untuk berupaya menciptakan ekosistem yang lebih baik.