Ekonomi

Jangan Langsung ke Bank, Tukar Uang Baru 2022 Isi Formulir Ini Dulu

Oleh: Redaksi Kamis 18 Agu 2022, 13:50 WIB
Masyarakat bisa tukar uang rupiah lama dengan uang baru 2022.

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat yang ingin menukar uang rupiah lama dengan yang baru, baiknya tidak langsung pergi ke bank yang bersangkutan.

Seperti yang, pada Kamis, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia resmi menerbitkan uang baru 2022.

Terdapat 7 jenis uang pecahan dalam uang baru 2022 ini, yaitu mulai Rp1.000 sampai Rp100 ribu.

Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya

Bagi yang berminat mendapatkan uang baru 2022, masyarakat diminta untuk mengisi formulir melalui sebuah aplikasi.

Bagaimana alur pendaftarannya?

Simak berikut ini cara menukarkan uang baru 2022, dihimpun Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Cara Penukaran Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR, Begini Tahapannya".

Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J

Cara Tukar Uang Baru 2022

Acara peluncuran uang rupiah baru emisi tahun 2022 selain dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Bank Indonesia, ada beberapa hal baru dalam uang baru rupiah 2022 tersebut. Seperti mudah dikenali karena adanya peningkatan kontras warna antarpecahan dan menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama.

Bank Indonesia juga melakukan standarisasi desain dan tata letak unsur pengamanan dan meningkatkan selisih ukuran panjang antar pecahan dari 2 mm menjadi 5 mm.

Adanya teknologi yang digunakan dalam uang baru menyulitkan pemalsuan, seperti menambahkan penggunaan benang pengaman teknologi terkini (microlenses) sebagai best practice international dan penguatan pada teknologi tinta berubah warna dengan menambahkan fitur magnetic ink.

Baca Juga: Singgung Soal Keadilan, Anak Jusuf Hamka Beli Cokelat yang Dicuri Mariana dan Dibagikan ke Karyawan Alfamart

Dalam uang pecaan baru tersebut juga ada efek gerak dinamis pada pecahan besar (OVMI) sebagai best practice international.

Lalu, ada juga penambahan penguatan pada unsur pengaman ultravioet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV dan keragaman warna.

Selain itu, masa edar juga menjadi lebih lama karena menggukan teknologi coating pada pecahan kecil Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000.

Uang rupiah baru emisi tahun 2022 tersebut sudah dapat ditukarkan melalui kas keliling di aplikasi PINTAR dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menukarkan uang baru mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga: 13 Link Download Lagu 17 Agustus MP3 'Indonesia Tetap Merdeka' hingga 'Tanah Airku'

Berikut tahapan penukaran uang baru rupiah emisi tahun 2022 melalui Kas Keliling:

1. Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id
2. Pilih "Penularan Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Lihat lokasi penukaran uang
4. Pilih lokasi dan waktu penukaran
5. Isi data dan kontak pemesan
6. Pilih uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022
7. Masukan jumlah paket dan centang saya bukan robot
8. Kemudian klik pesan

Bukti pemesanan akan masuk ke dalam surel pemesan dan juga dapat diunduh dalam bentuk pdf.

Bukti itu harus dibawa saat melakukan penukaran dengan membawa uang dengan nominal yang sesuai dengan yang ada di bukti pemesanan.

Baca Juga: Resmi Naik 5 Persen? Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru dan Daftar Tunjangan Berdasarakan Golongan Tahun 2022

Khusus untuk uang baru tahun emisi 2022, masyarakat dapat menukarkan dalam bentuk paket. Satu paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran lima paket.[*] (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)

Reporter Redaksi
Editor Tedi Rukmana