AYOJAKARTA.COM – Artikel ini membahas mengenai besaran gaji PNS yang dikabarkan naik 5 persen pada Agustus 2022 ini.
Tidak sedikit masyarakat yang penasaran dengan rentang gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilaporkan jika kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: 7 Kelebihan PPPK yang Tak Kalah dari PNS, Gaji Lebih Besar dan Direncanakan Punya Dana Pensiun
Dalam peraturan pemerintah itu tertuang mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum membahas besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah penyebutan pangkat golongan dan ruang yang terdapat pada Perpres Nomor 99 Tahun 2000.
Golongan I (Juru)
- IA adalah Juru Muda
- IB adalah Juru Muda Tingkat 1
- IC adalah Juru
- ID adalah Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
- IIA adalah Pengatur Muda
- IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
- IIC adalah Pengatur
- IID adalah Pengatur Tingkat 1
Golongan III (Penata)
- IIA adalah Penata Muda
- IIB adalah Penata Muda Tingkat 1
- IIC adalah Penata
- IID adalah penata Tingkat 1
Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah Pembina
- IVB adalah Pembina Tingkat 1
- IVC adalah Pembina Utama Muda
- IVD adalah Pembina Utama Madya
- IVE adalah Pembina Utama
Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik 5 Persen? Berikut Faktanya!
Untuk mengetahui besaran gaji PNS terbaru yang dikabarkan resmi naik 5 persen per 1 Agustus 2022, simak info di bawah ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
- Golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 1.486.500 kini naik menjadi Rp. 1.560.800.
- Golongan II (II/A masa kerja 0 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 2.456.700 kini naik menjadi Rp. 2.022.200 dan II/D masa kerja 33 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 3.638.300 kini naik menjadi Rp. 3.820.000).
- Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 2.456.700 kini naik menjadi Rp. 2.579.400 dan tertinggi III/D masa kerja 32 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 4.568.000 naik menjadi Rp. 4.797.000).
- Golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun menerima upah gaji sebesar Rp. 2.899.500 kini naik menjadi Rp. 3.044.300, dan tertinggi IV/E masa kerja lebih dari 30 tahun menerima upah gaji Rp. 5.620.300 kini naik menjadi Rp. 5.901.200).
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Agustusan, Cocok untuk Siswa SD hingga SMA
Di samping menerima upah gaji, PNS juga dikabarkan mendapatkan tunjangan lain yang di antaranya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Nominal yang akan didapat PNS pada Tukin biasanya berbeda-beda yang bergantung pada kelas jabatan maupun atau tempat PNS bekerja.
Kabarnya tukin paling besar didapat oleh PNS pada instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
- Tunjangan Untuk Istri atau Suami
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan yang akan di dapat oleh istri atau suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 5 persen dari gaji pokok.
Bagi pasangan suami-istri yang berstatus sebagai PNS hanya akan diberikan tunjangan ke salah satunya saja dengan acuan gaji pokok yang paling tinggi.
- Tunjangan Anak
Tidak lupa, PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak bagi anaknya yang berusia setidaknya maksimal 18 tahun dan belum menikah.
- Tunjangan Makan
Setiap PNS akan mendapatkan tunjangan makan yang besarannya akan berbeda sesuai dengan golongannya.
- Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Baca Juga: Ini Teks Pidato Singkat tentang Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Tunjangan jabatan hanya akan diberikan pada PNS yang memiliki posisi tertentu atau yang lebih dikenal di jenjang kelas eselon.***

Share this article
Artikel ini membahas mengenai besaran gaji PNS yang dikabarkan naik 5 persen pada bulan Agustus 2022 ini.