Ekonomi

Cair Awal Tahun, Berikut Langkah Daftar Bansos PKH 2025 Lewat HP, Siapkan 2 Dokumen Ini

Oleh: Indita Restuning Kameswari Senin 30 Des 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM – Awal tahun 2025 membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia.

Program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), akan segera cair untuk membantu keluarga yang kurang mampu.

Namun, masih banyak keluarga yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini.

Untungnya, pemerintah memberikan kemudahan dengan memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online menggunakan ponsel atau secara offline melalui kelurahan.

Baca Juga: BPNT dan PKH Tahun 2025 Cair Kapan? Cek Langsung Penyaluran Bansos di Situs Resmi Berikut Ini

Cara Daftar Bansos PKH 2025 Lewat HP

Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Playstore. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore.
  2. Klik "Buat Akun Baru" dan lengkapi data di formulir pendaftaran.
  3. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  4. Klik tombol "Buat Akun Baru".
  5. Tunggu verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah berhasil, akan ada notifikasi via email.
  6. Login ke aplikasi, lalu pilih menu "Daftar Usulan".
  7. Pilih "Usulan Mandiri" dan isi data sesuai dengan KTP.
  8. Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  9. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  10. Klik tombol "Tambah Usulan".

Setelah mengajukan usulan, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota domisili.

Baca Juga: Kabar Buruk Graduasi Penerimaan Bansos 2025 untuk Para KPM Ini Pancing Pro dan Kontra: Yang Kaya Makin Kaya?

Cara Daftar Bansos PKH 2025 Secara Offline

Bagi yang tidak dapat mendaftar online, proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline melalui kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan usulan kepada RT/RW setempat.
  2. Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk didiskusikan.
  3. Data usulan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi bansos oleh petugas desa/kelurahan.
  4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi data tersebut.
  5. Hasil verifikasi akan difinalisasi dan disahkan oleh Kepala Daerah agar nama tercatat sebagai penerima Bansos 2025.

Pastikan mempersiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline.***

Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Tedi Rukmana