AYOJAKARTA.COM- Kabar buruk untuk para KPM di Indonesia terkait adanya graduasi dalam aturan baru penerima bantuan sosial di Tahun 2025 mendatang.
Ini merupakan instruksi langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang dimana akan adanya penerapan per 1 Pendamping Sosial melakukan graduasi sebanyak 10 KPM per tahunnya.
Hal ini tentu memicu pro dan kontra di Tengah Masyarakat terutama para KPM yang selama ini menerima bansos, bahkan sistem graduasi ini dinilai akan membuat si miskin makin miskin dan si kaya makin kaya, namun ada juga yang mendukung penerapan garduai bansos tersebut.
“yang mampu dapat semua yang miskin disingkirkan,” ungkap netizen yang dikutip pada kolom komentar akun tiktok pendamping sosial heruagustianreal oleh ayojakarta.
“lah disini yang jompo dan layak malah dihapus, yang terdaftar penerima manfaat baru malah orang kaya,” ungkap netizen lain.
“banyak yang kurang tepat sasaran.. nyatanya yang lansia banyak yang gak dpt,” ungkap Netizen bernama Heri.
“ahh, paling yang Nerima itu2 aja, keluarga perangkat Desa sama petugas rt/ rw aja yang diutamain,” tulis Netizen yang dikutip langsung dari akun Instagram kemensosri.
“disini mah keluarga dekat petugas paling utama,” tutur Alan dalam kolom komentar.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi OPPO Find N5 atau OnePlus Open 2 yang Akan Rilis Mendahului OPPO X8 Ultra
“kalau dr pusat mungkin emang bener tp gak tau kalau udah nyampe kebawahnya,” ungkap Pratiwi.
Itulah Sebagian komentar Masyarakat terkait adanya graduasi yang akan diterapkan dalam aturan baru penerimaan bansos untuk para KPM di Indonesia.
Namun disisi lain tak sedikit juga Masyarakat yang mendukung adanya graduasi bansos dalam aturan penerimaan bansos Tahun depan ini.
“siap pak PKH Banyuwangi jatim gassss,” ungkap netizen dalam kolom komentar akun Instagram Iinjamsosoke yang dikutip oleh ayojakarta.
“siap Gus..setelah kami disejahterakan kami akan mensejahterakan KPM PKH, terimakasih Gus,” ungkap Netizen lain.
Baca Juga: Bagaimana Kegagalan Program Sewa iPhone Bisa Mengubah Arah Strategi Bisnis Apple?
Diketahui aturan baru penerimaan Bansos terkait graduasi untuk 10 KPM per tahunnya ini disampaikan secara langsung oleh Mensos Saifullah Yusuf dalam acara dialog Mensos bersama dengan pilar- pilar sosial Provinsi NTB.
Dimana graduasi adalah aturan bagi setiap pendamping di seluruh Indonesia ditargetkan dapat menghapus 10 KPM per tahunnya guna membantu meningkatkan taraf ekonomi keluarga dampingannya agar dapat keluar dari zona kemiskinan.
Demikian informasi terkait adanya graduasi yang akan diterapkan untuk KPM di tahun 2025 yang memicu banyak pro dan kontra Masyarakat.***

Share this article
informasi terkait adanya graduasi yang akan diterapkan untuk KPM di tahun 2025 yang memicu banyak pro dan kontra Masyarakat.