Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Reaksi Keras dari Berbagai Kalangan, Menkeu Lakukan ini

Oleh: Karseno AJ Sabtu 28 Des 2024, 15:06 WIB
Meski dijanjikan dengan berbagai rangsangan, penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen masih terus dilakukan.

AYOJAKARTA.COM – Meski dijanjikan dengan berbagai rangsangan, penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen masih terus dilakukan.

Menyikapi rencana pemerintah, berbagai kalangan masyarakat memprediksi kenaikan PPN 12 persen akan menjadi pencetus lahirnya dampak sosial ekonomi berkelanjutan.

Atas pertimbangan tersebut, sejumlah elemen masyarakat serta mahasiswa mendesak agar pemberlakuan PPN 12 persen pada awal Januari 2025 mendatang segera dibatalkan.

Pemberian bantuan atau stimulus menurut sejumlah kalangan demonstran bukan merupakan jawaban, kendati pemberlakuan PPN 12 persen bersifat segmentatif.

Masyarakat kelas menengah, menurut sejumlah peserta aksi demonstrasi merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Selain karena tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan, pemberlakuan PPN 12 persen justru akan dapat berdampak melemahkan perekonomian.

“PPN 12 persen hanya untuk golongan mewah, menurut saya itu hanya pengaburan fakta saja, supaya meredam kemarahan,” ungkap Icad selaku koordinator aksi.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik? Pengamat Ungkap 2 Hal Esensial Ini

Sementara menurut Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Celios, rencana kenaikan PPN 12 persen harus lebih mendapat perhatian dari pemerintah.

Selain persoalan jumlah persentase kenaikan, pemerintah juga perlu mencermati dampak sosial ekonomi di tengah masyarakat hingga ke tingkat rumah tangga.

Terkait rencana kenaikan PPN 12 persen, hal serupa juga disampaikan oleh Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Menurut Anwar, dengan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam keadaan kurang sehat kenaikan PPN menjadi 12 persen sangat disesalkan.

“Karena keadaan ekonomi masyarakat terutama mereka yang ada di lapis menengah kebawah itu dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ungkap Anwar.

Karena itu, Waketum MUI berharap agar pemerintah mempertimbangkan ulang dan menunda rencana kenaikan PPN 12 persen pada awal Januari 2025 mendatang.

Lebih lanjut Anwar menambahkan, kenaikan PPN yang merupakan amanat Undang-undang, dapat dilakukan setelah kondisi sosial ekonomi masyarakat lebih sehat.

Desakan untuk mempertimbangkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, sebelumnya juga disampaikan oleh Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo.

Menurutnya, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan hal yang patut dihormati tanpa mengabaikan prinsip etis dan sikap kritis.

Meski mendapat penolakan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan rencana kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang sehingga harus dijalankan.

Baca Juga: Duel Produk Apple, Pilih Mana Antara iPhone 15 Pro Max atau iPhone 14 Pro Max

Sebagai bentuk proteksi terhadap masyarakat terdampak kebijakan, pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus.

“Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan, disinilah prinsip negara hadir,” tegas Menteri Keuangan.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam