Ekonomi

Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Benarkah Ada Bansos Khusus Mulai Januari 2025?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Jumat 27 Des 2024, 05:30 WIB
Imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beredar info jika pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus.

AYOJAKARTA.COM -- Imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beredar info jika pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus.

Beredar info jika akan ada bantuan sosial khusus imbas dari kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen.

Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah memutuskan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari sebelumnya 11 persen jadi 12 persen.

Hal itu masih terus jadi polemik di kalangan masyarakat. Bahkan para gen Z juga ikut bersuara.

Baca Juga: 5 Bansos yang Disalurkan Kepada KPM hingga 31 Desember 2024, Ada yang Lewat PT Pos Indonesia

Meski muncul polemik, sepertinya pemerintah tetap tidak bergeming dan tetap akan menerapkan kebijakan tersebut.

Lalu, benarkah akan ada bansos khusus dari kenaikan PPN tersebut? Berikut tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

"Nggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus," kata Cak Imin seperti dilansir Ayojakarta.com dari Youtube Metro TV, Jumat 27 Desember 2024.

Dijelaskan Cak Imin, bansos khusus tidak ada kaitannya dengan PPN. Apalagi kenaikan ini sudah betul-betul diseleksi. Mana yang boleh naik dan mana yang tidak boleh naik.

Baca Juga: Diganti dengan Uang Tunai Rp120 Ribu, Jenis Bansos Ini Tidak Ada di Tahun 2025!

Kenapa dilakukan seleksi, karena untuk memastikan agar ekonomi tetap tumbuh. Ekonomi, melindungi dan memfasilitasi.

Dan uang dari hasil pajak tersebut ditegaskan Cak Imin, akan digunakan untuk keperluan subdisi semua jenis.

Dan kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang mewah saja. Sektor UMKM dan pariwisata dipastikan tidak akan terkena kenaikan PPN.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos 2025? Gampang Banget, Daftar Cukup Lewat Online dan Penuhi 4 Syarat Ini

Termasuk pelayanan kesehatan, terutama dari JKN/BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan terkena kenaikan PPN ini.

Pemerintah menegaskan, jika kenaikan PPN tersebut untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Termasuk perlindungan sosial dan sebagai bentuk dukungan dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Siap-Siap Kecewa! Inilah 5 Syarat Wajib untuk Bisa Mendapat Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025

Hal ini juga diharapkan dapat diwujudkan melalui peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil