AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maksimal selama 5 tahun.
Kebijakan ini bertujuan mengalihkan fokus dari bantuan sosial menuju program pemberdayaan masyarakat yang lebih sustainable.
Menurut Kementerian Sosial, program bansos dalam bentuk PKH maupun BPNT pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Namun setelah itu diharapkan mereka dapat berkembang menjadi keluarga yang lebih mandiri dan "graduasi" atau lulus dari ketergantungan bantuan sosial.
Nominal bantuan yang diberikan dalam periode ini juga akan diperbesar dari biasanya untuk memberikan dukungan maksimal selama masa transisi menuju kemandirian. Sistem evaluasi akan dilakukan setiap 3 bulan untuk memantau perkembangan penerima manfaat.
Dengan evaluasi komprehensif setiap 5 tahun untuk menentukan siapa yang masih memerlukan bantuan, siapa yang sudah harus naik kelas, dan siapa yang dapat dialihkan ke program pemberdayaan.
Namun, kebijakan 5 tahun ini tidak berlaku untuk penyandang disabilitas dan lansia yang akan tetap mendapatkan perlindungan sosial berkelanjutan.
Bagi keluarga usia produktif, diharapkan mereka dapat bekerja atau membuka usaha sendiri setelah mendapat dukungan maksimal selama periode bantuan.
Pendekatan ini dirancang agar setiap pendamping program memiliki target yang jelas, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki motivasi untuk berkembang, dan pemerintah dapat mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan terukur.
Hingga saat ini, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan PKH kepada lebih dari 8 juta KPM atau sekitar 80,49% dari total kuota dengan nilai Rp 5,8 triliun.
Sementara bansos sembako telah diterima lebih dari 15 juta keluarga atau 84,71% dengan nilai Rp 9,2 triliun.
Namun, masih terdapat sekitar 3 juta keluarga yang belum menerima bantuan karena proses transisi dari sistem penyaluran melalui PT Pos ke bank milik negara (Himbara) sesuai Perpres No. 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos secara non tunai.
Proses pembuatan rekening kolektif (burekol) memerlukan waktu mulai dari pengumpulan identitas, pembuatan kartu, hingga distribusi kepada KPM.
Pengecualian tetap diberikan untuk penyandang disabilitas berat, lanjut usia terlantar, penderita penyakit kronis, dan komunitas adat terpencil yang sulit mengakses bank, sehingga mereka tetap dapat menerima bantuan melalui PT Pos.
Dengan adanya 629.000 penerima baru akibat exclusion error dan sekitar 3,6 juta KPM yang sedang dalam proses transisi pembuatan rekening, Kementerian Sosial berkomitmen menyelesaikan penyaluran tuntas pada triwulan kedua tahun ini.***
Baca Juga: Jadwal Tayang Variety Show 'Amazing Saturday', Yoona SNSD Seru-seruan Bareng Ahn Bo Hyun