Ekonomi

Hitung-hitungan Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Segini Jumlah Harga Tiap Barang

Oleh: Asti Aureli Septania Sabtu 21 Des 2024, 15:39 WIB
Bagaimana perhitungan penyesuaian tarif PPN 12 persen, serta estimasi jumlah harga tiap barang setelah penerapan tarif baru tersebut?

AYOJAKARTA.COM -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan membawa dampak daya beli bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Dengan perubahan ini, konsumen perlu memahami bagaimana penyesuaian tarif ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang mereka beli sehari-hari.

Lantas bagaimana perhitungan penyesuaian tarif PPN 12 persen, serta estimasi jumlah harga tiap barang setelah penerapan tarif baru tersebut?

Baca Juga: 16 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Pangan Jelang Kenaikan PPN! Ini Syarat dan Ketentuannya!

Untuk menghitung penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025, berikut adalah langkah-langkah dan contoh perhitungan yang dapat digunakan:

Cara Menghitung PPN

1. Rumus Dasar PPN

PPN dihitung dengan rumus:

PPN=Dasar Pengenaan Pajak DPP ×Tarif PPN

2. Contoh Perhitungan

Misalkan membeli barang dengan harga Rp5.000.000.

Dengan PPN 11%:
PPN = 5.000.000×11%=550.000

Total Harga = 5.000.000+550.000=5.550.000

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Menjadi Pukulan Berat bagi Rakyat, Perlu Adakah Kebijakan Lain?

Dengan PPN 12%:
PPN = 5.000.000×12%=600.000

Total Harga = 5.000.000+600.000=5.600.000

Contoh pembelian minuman harga Rp7.000

· Dengan PPN 11%:

PPN =7.000x11%=770

Total Harga: 7000 + 770= 7.770

· Dengan PPN 12%:

PPN= 7.000x12%=840

Total Harga: 7.000+840=7840

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Paket Stimulus Ekonomi pada Pemberlakuan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikenakan pajak.

Dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa meskipun secara nominal terlihat kecil, persentase kenaikannya cukup signifikan dalam konteks pajak yang dibayarkan oleh konsumen.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil