AYOJAKARTA.COM -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan membawa dampak daya beli bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Dengan perubahan ini, konsumen perlu memahami bagaimana penyesuaian tarif ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang mereka beli sehari-hari.
Lantas bagaimana perhitungan penyesuaian tarif PPN 12 persen, serta estimasi jumlah harga tiap barang setelah penerapan tarif baru tersebut?
Baca Juga: 16 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Pangan Jelang Kenaikan PPN! Ini Syarat dan Ketentuannya!
Untuk menghitung penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025, berikut adalah langkah-langkah dan contoh perhitungan yang dapat digunakan:
Cara Menghitung PPN
1. Rumus Dasar PPN
PPN dihitung dengan rumus:
PPN=Dasar Pengenaan Pajak DPP ×Tarif PPN
2. Contoh Perhitungan
Misalkan membeli barang dengan harga Rp5.000.000.
Dengan PPN 11%:
PPN = 5.000.000×11%=550.000
Total Harga = 5.000.000+550.000=5.550.000
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Menjadi Pukulan Berat bagi Rakyat, Perlu Adakah Kebijakan Lain?
Dengan PPN 12%:
PPN = 5.000.000×12%=600.000
Total Harga = 5.000.000+600.000=5.600.000
Contoh pembelian minuman harga Rp7.000
· Dengan PPN 11%:
PPN =7.000x11%=770
Total Harga: 7000 + 770= 7.770
· Dengan PPN 12%:
PPN= 7.000x12%=840
Total Harga: 7.000+840=7840
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Paket Stimulus Ekonomi pada Pemberlakuan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikenakan pajak.
Dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa meskipun secara nominal terlihat kecil, persentase kenaikannya cukup signifikan dalam konteks pajak yang dibayarkan oleh konsumen.***