Ekonomi

Kabar Buruk! KPM dengan Ciri-Ciri Ini Tak Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di Tahun 2025

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 16 Des 2024, 14:17 WIB
Terdapat beberapa perubahan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.

AYOJAKARTA.COM – Mulai Januari 2025, terdapat beberapa perubahan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pada tahun 2025 penyaluran bansos tahap 1 akan dilakukan dengan lebih ketat dan presisi yakni ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap memang sangat membutuhkan.

Hal ini kemungkinan akan berdampak pada pengurangan jumlah penerima bansos di tahun 2025 mendatang.

Terdapat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu tidak akan mendapat bantuan sosial seperti PKH dan BPNT di tahun 2025.

Berikut adalah kriteria KPM yang tidak akan menerima bantuan sosial di 2025:

Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini sebelum Menerima Undangan! Bansos PKH dan BPNT untuk KPM Peralihan Mulai Gencar Disalurkan

Kriteria KPM yang Tidak Dapat PKH dan BPNT

Berpenghasilan di Atas UMP/UMK

KPM yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten tidak berhak menerima bantuan ini.

KPM dengan Status Pekerjaan

Pensiunan: Individu yang sudah pensiun dari pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Perangkat Desa Aktif: Anggota perangkat desa yang sedang aktif dalam jabatan mereka tidak dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.

Tidak Terdaftar dalam DTKS

KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, mereka tidak akan menerima bantuan.

Tidak Memenuhi Kriteria Keluarga Rentan

KPM yang tidak memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, atau penyandang disabilitas berat juga akan ditolak.

Data Tidak Valid atau Tidak Sesuai

Ketidakcocokan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, dapat menyebabkan penolakan sebagai penerima manfaat.

Anggota ASN, TNI, atau Polri

Keluarga yang memiliki anggota Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Republik Indonesia juga tidak berhak atas bantuan ini.

Anak Sekolah yang Sudah Lulus

KPM dengan anak-anak yang sudah lulus dari sekolah dan tidak lagi memenuhi syarat untuk kategori pendidikan akan terhapus dari daftar penerima.

Meninggal Dunia

Anggota atau komponen KPM seperti lansia yang dinyatakan sudah meninggal.

Telah Menerima Bantuan Lain

Jika KPM telah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, tidak akan mendapatkan PKH atau BPNT.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana