Ekonomi

KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Tak Cair? Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta untuk Mengatasinya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Sabtu 14 Des 2024, 14:43 WIB
KJP Plus tahap II 2024 cair untuk 523.622 siswa di DKI Jakarta, berusia 6–21 tahun, dengan penggunaan dana sesuai kebutuhan pendidikan.

AYOJAKARTA.COM – Pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 untuk bulan November–Desember telah resmi dilakukan pada 6 Desember 2024.

Namun, banyak orang tua dan peserta didik yang status penerimanya dibatalkan karena tidak masuk dalam skala prioritas pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024.

Hal ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap II tahun 2024 tepat sasaran, dengan menerapkan sejumlah strategi yang wajib diketahui masyarakat.

KJP Plus tahap II tahun 2024 dicairkan kepada 523.622 peserta didik di wilayah DKI Jakarta, dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pencairan KJP Plus ini bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), termasuk DTKS Daerah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan berdasarkan strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin bantuan ini tepat sasaran, dengan kriteria berikut:

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair Karena Alasan Tak Masuk Akal? Tenang, Disdik DKI Jakarta Siapkan Ini

  1. Sasaran penerima

    • Siswa formal maupun nonformal yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
    • Berusia 6–21 tahun.
    • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Penggunaan dana
    Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan berikut:

    a. Biaya rutin

    • Transportasi siswa dan uang saku.

    b. Biaya berkala

    • Membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah.
    • Membeli buku dan penunjang pelajaran.
    • Membeli alat dan bahan praktik sekolah.
    • Membeli kalkulator atau alat simpan data.
    • Membeli bahan makanan bergizi.
    • Membeli alat bantu pendengaran atau alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.

    c. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi

    • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi.
    • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi.
    • Biaya mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Status Penerima KJP Plus Siswa Dibatalkan oleh Disdik Jakarta, Cek Apa Saja

Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 yang diharapkan tepat sasaran sesuai strategi Pemprov DKI Jakarta.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Tedi Rukmana