AYOJAKARTA.COM - Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 telah dilakukan sejak tanggal 6 Desember 2024.
Namun banyak orang tua atau wali siswa yang mengaku tidak dapat menerima pencairan dana bantuan pendidikan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
Ada beberapa alasan yang tidak masuk akal yang membuat KJP Plus Tahap II Tahun 2024 gagal cair salah satunya diantaranya dikarenakan adanya pembatalan status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 karena skala prioritas.
Meskipun demikian, menyikapi hal ini Disdik DKI Jakarta telah menyediakan hal di bawah ini.
Baca Juga: Akhirnya Bank Mandiri Cairkan Rp400.000 untuk Bantuan BPNT November-Desember 2024, Sudah Merata?
Di mana ada 11 posko pelayanan KJP Plus yang bisa membantu berbagai kendala yang dihadapi para peserta didik terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 termasuk alasan- alasan yang tidak masuk akal diatas.
Diketahui alasan- alasan tidak masuk akal ini diungkapkan oleh para orangtua atau wali dari peserta didik yang gagal mencairkan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 pada akun Instagram pemrov DKI Jakarta.
Mereka mengaku adanya pembatalan status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 karena beberapa alasan seperti memiliki kendaran roda 4 ataupun NJOP diatas 1 M.
Namun dalam kenyataannya ini tidak benar sehingga bagi mereka alasan ini dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga: Bentar Lagi Rilis! Bocoran Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung S25 Ultra, Agak Mengecewakan?
“kjp anak saya dibatalkan dengan alasan prioritas skala tolong ditinjau kembali,” ungkap Orangtua peserta didik dalam kolom komentar yang dikutip dari akun Instagram upt.p4op, Jumat (13/12/2024).
“heran ga punya mobil, ga punya rumah, orangtua Tunggal cari uang sendirian eh status anak saya dibatalkan karena tidak masuk skala prioritas,” ungkap Netizen.
“ini gimana si min, ko pada dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ungkap Netizen lain.
Itulah beberapa komentar Netizen yang merasakan alasan yang tidak masuk akan dalam pembatalan status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Menyikapi hal ini Disdik DKI Jakarta telah menyiapkan 11 posko pelayanan KJP Plus yang diharapkan dapat membantu para orangtua dan peserta didik jika menemui kendala dalam proses pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang bisa didatangi berikut ini:
1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2
4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2
Baca Juga: GAJI Pensiunan PNS jadi Naik? Segini Besaran Nominal yang Akan Ditrasfer PT Taspen di Januari 2025
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1
7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2
11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu
Demikian informasi terkait 11 posko pelayanan yang disediakan oleh disdik DKI Jakarta untuk para Orangtua dan peserta didik yang mendapatkan kendala dalam proses pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.***

Share this article
Disdik Jakarta menyiapkan hal ini untuk mengatasi bantuan KJP Plus Tahap II tahun 2024 yang gagal cair.