Ekonomi

Tak Penuhi 3 Poin Ini, Siswa Tak Berhak Dapat Bantuan KJP Plus

Oleh: Admin Sabtu 30 Nov 2024, 15:29 WIB
Ada tiga poin penting yang harus dipenuhi agar siswa berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.

Namun, tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini.

Ada tiga poin penting yang harus dipenuhi agar siswa berhak mendapatkan bantuan KJP Plus.

Syarat utama untuk menerima KJP Plus adalah siswa harus terdaftar dan aktif di salah satu lembaga pendidikan yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 November 2024 Sudah Cair? Sudah Verifikasi tapi Data Penerima Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Program ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang benar-benar berstatus pelajar aktif, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kedua, penerima bantuan KJP Plus wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, atau data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Data DTKS memastikan bahwa siswa berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi.

Ketiga, hanya siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai warga DKI Jakarta yang berhak menerima KJP Plus.

Baca Juga: Ambil Bantuan, Gini Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Online Lewat HP

Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penduduk Jakarta yang terdaftar.

Bantuan KJP Plus mencakup kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta biaya penunjang lain yang diperlukan siswa selama menempuh pendidikan.

Dengan program ini, pemerintah ingin memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana