Ekonomi

KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu, Inilah Tiga Jenis Bansos Komplementer yang Akan Terus Disalurkan Hingga Akhir Juli 2025!

Oleh: Karseno AJ Senin 21 Jul 2025, 16:35 WIB
KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu, Inilah Tiga Jenis Bansos Komplementer yang Akan Terus Disalurkan Hingga Akhir Juli 2025!

AYOJAKARTA.COM - Memasuki pekan keempat bulan Juli, pemerintah melalui sejumlah instansi terus melakukan pencairan bansos reguler seperti PKH dan BPNT.

Adapun kategori penerima bansos reguler PKH atau BPNT yang hingga hari ini masih dalam tahap penyaluran adalah KPM Susulan.

KPM Susulan merupakan kelompok penerima bansos reguler PKH atau BPNT yang sempat mengalami penundaan, karena adanya ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 60 5G Plus: Layar 120Hz dan Baterai Jumbo, Pesaing Baru di Kelas Menengah

Setelah melalui proses verifikasi ulang dan pemutakhiran data penerima, proses pencairan bansos tersebut kembali dilanjutkan dan terus disalurkan hingga saat ini.

Disamping bansos reguler seperti PKH atau BPNT, pada pekan keempat Juli ini pemerintah juga masih terus menyalurkan sejumlah bantuan pelengkap atau komplementer.

Jenis bantuan komplementer tersebut, rencananya akan terus disalurkan pemerintah melalui sejumlah instansi terkait hingga akhir Juli mendatang.

Adapun jenis bansos komplementer pertama yang sedang disalurkan pada hari ini adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Tecno Spark 40 Pro Plus: Chipset Bertenaga dan Fitur AI Canggih

Bansos PIP merupakan jenis bantuan yang menyasar kepada seluruh siswa peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah Atas atau SMA serta sederajat.

Para siswa yang tercatat dalam Surat Keputusan atau SK Pencairan serta sudah melakukan aktivasi rekening, dapat langsung melakukan penarikan sesuai lembaga perbankan.

Adapun besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Selain bansos PIP, jenis bantuan komplementer selanjutnya yang masih terus disalurkan hingga saat ini adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Baca Juga: Wisata Baru Warga DKI Jakarta: Kapal Wisata Paus 2 dan 3, Cocok untuk Gathering Keluarga atau Kantor!

BSU atau juga disebut-sebut sebagai Bantuan Penebalan merupakan jenis bansos yang menyasar secara khusus kepada kelompok Pekerja dengan kategori tertentu.

Kelompok pekerja yang termasuk dalam kategori penerima BSU antara lain adalah memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

Disamping memiliki upah kurang dari Rp 3,5 juta, calon penerima bansos BSU juga telah tercatat sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan selanjutnya yang menjadi acuan untuk dapat ditetapkan sebagai penerima BSU adalah memenuhi syarat minimal durasi atau lama bekerja.

Baca Juga: Kemensos: Tidak Ada Pengurangan Bantuan Sosial, Bahkan Ada Penebalan untuk 18 Juta KPM

Jenis bansos ketiga yang saat ini masih sedang dalam proses pencairan adalah Bantuan Beras sebesar 10 Kilogram.

Bantuan sosial berupa beras 10 kilogram, disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia kepada penerima bansos reguler.

Sebelum melakukan pencairan bantuan beras, calon penerima manfaat akan terlebih dahulu menerima Undangan yang berisi lokasi, jadwal serta jumlah akan diterima.

Selain berisi informasi lokasi dan jadwal, dalam undangan calon penerima manfaat juga diharuskan menyiapkan dokumen pribadi sebagai bukti pencairan sudah tepat sasaran. ***

Baca Juga: Siap-siap Terpukau! 10 Bocoran Terbaru iPhone 17 Pro Max yang Wajib Kamu Ketahui!

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita